Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Konstitusi Legislator: Siapa Melegislasi Siapa ?

26 Februari 2021   23:59 Diperbarui: 27 Februari 2021   00:03 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Wahidur Roychan, S.H.

Mahkamah Konstitusi yang lahir dari semangat reformasi membawa suatu harapan besar tentang terbentuknya negara hukum yang demokratis dengan menjunjung tinggi supremasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang dimilikinya dapat membatalkan suatu Undang-Undang yang merupakan produk DPR bersama-sama dengan Presiden dan menyatakan suatu undang-undang kehilangan kekuatan mengikatnya sehingga tidak berlaku.

Ketentuan tersebut didasarkan pada Pasal 24 C UUD 1945 dimana secara tegas menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang meniscayakan tanggung jawab perlindungan hak warga negara ditangan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi sisi lain pengadilanpun harus tunduk dan melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Perdebatan tersebut kemudian mengungkit kembali diskursus menarik yang muncul antara pengadilan dan pembentuk undang-undang tentang siapa pembuat hukum sebenarnya ?

Menurut Benjamin Hoadly siapapun yang memiliki kekuasaan menafsirkan hukum tertulis pada praktinya dialah pembuat hukum sebenarnya dan bukan orang yang pertama kali membuatnya. Sehingga pada akhirnya konsep judicial review menghasilkan legislasi kehakiman (judicial legislation). Dalam pandangan Hoadly jika pengadilan memegang kekuasaan menafsirkan suatu undang-undang maka pengadilan lah yang membuat hukum. Padahal dalam pandangan negara demokrasi yang sangat menjunjung tinggi asas kedaulatan rakyat menghendaki setiap keputusan atau kebijakan yang akan diambil oleh negara haruslah menadapatkan persetujuan rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh DPR yang berada didalam parlemen sebagai representasi daripada kedaulatan rakyat termasuk didalamnya pembuatan hukum melalui proses pembentukan undang-undang yang akan mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas nama kedaulatan rakyat parlemen dianggap sebagai lembaga yang memiliki hak dan kekuasan untuk membuat dan membatalkan suatu undang-undang yang juga harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara termasuk didalamnya adalah pengadilan. Saking besarnya kekuasaan yang diberikan kepada parlemen, parlemen dapat melakukan apapun dalam sebuah negara kecuali menghidupkan orang yang sudah mati.

Didalam area legislasi berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen tersimpan potensi ketegangan antar lembaga negara yang dalam hal ini Mahkamah Konstitusi dengan DPR dan Presiden selaku Pembentuk Undang-Undang. Diadopsinya gagasan judicial review dalam UUD 1945 mempengaruhi skema legislasi yang sebelumnya hanya mempertautkan DPR dan Presiden saja kini juga melibatkan Mahkamah Konstitusi. Secara konseptual judicial review kait mengait dengan proses legislasi. Hans kelsen misalkan mengatakan bahwa judicial review merupakan kekuatan untuk mengontrol legislasi. Sekalipun Mahkamah Konstitusi tidak terlibat secara langsung dalam proses legislasi di parlemen akan tetapi Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi legislasi secara tidak langsung. Pada titik pengaruh itulah, area legislasi menurut UUD 1945 membuat irisan persinggungan antara tiga lembaga negara dari tiga cabang kekuasaan yakni DPR, Presiden dan Mahkamah Konstitusi.

Pada Konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi memainkan peranan penting dan bahkan secara hukum memiliki suiperioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga dari tiga cabang kekuasaan lain, seperti eksekutif dan legislatif. Maka dalam hal ini keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam wilayah legislasi memicu ketidaksenangan legislator. Ketegangan makin menajam karena dalam perkembangan praktik Mahkamah Konstitusi bertindak bukan saja sebagai negative legislator melainkan juga berperan sebagai positif legislator karena putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekedar membatalkan suatu undang-undang melainkan juga merumuskan norma.yang bersifat mengatur didalamnya. Dengan kata lain Mahkamah Konstitusi merampas kewenangan legislator atas nama intepretasi konstitusi. Namun hal tersebut kemudian memunculkan serangan balik dari legislator dengan cara tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada konteks itulah ketegangan antara Mahkamah Konstitusi dan Legislator menjadi tampak pada pelaksanaan putusan. Ditambah lagi secara umum tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil tindakan guna menegakkan putusannya, karena pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi domain lembaga negara yang lain, artinya dalam satu sisi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi berhadapan dengan keputusan cabang kekuasaan lain yakni DPR dan Presiden ditambah Mahkamah Konstitusi tidak dapat bertindak apa apa manakala putusannya tidak dihiraukan. Di sisi lain mungkin saja pembentuk undang-undang memang tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi karena masih ada dendam kesumat yang belum terbalaskan karena area legislasi yang merupakan kewenangannya harus rela dijamah oleh Mahkamah Konstitusi secara konstitusional melalui mekanisme judicial review. Jika demikian maka praktik supremasi parlemen hidup ditengah paradigma supremasi konstitusi dan mengungkit kembali pertanyaan diatas tentang who's legislating whom ? siapa melegislasi siapa ?

Penulis: Wahidur Roychan, S.H. Peserta Debat Mahkamah Konstitusi 2019. Aktif di Law Debat Community. Aktif di Dunia Praktisi Hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun