Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian Hukum Tata Negara dan Ruang lingkupnya

17 Februari 2021   22:40 Diperbarui: 19 Februari 2021   02:36 4550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian hukum tata negara.

Setelah runtuhnya orde baru keberadaan di siplin Hukum tata negara kian gencar di pelajari oleh segenap para akademisi. Terbuka kebebasan dalam mengimplementasikan demokrasi dan kesadaran Konstitusionalisme oleh segenap lapisan masyarakat serta dibarengi dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai the final interpreter of  constitution diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK. Kemudian MK sebagai the guardian of democracy diartikan bahwa MK menjaga demokrasi. Kalau ada pemilu yang tidak demokratis, bisa dibawa ke MK. Dalam arti, MK tetap menangani sengketa hasil pemilu.

Kemudian Mahkamah Konstitusi sebagai the protector of citizen's constitutional rights diartikan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Adapun, Mahkamah Konstitusi sebagai the protector of human rights diartikan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak-hak asasi manusia. Mengingat peran Mahkamah Konstitusi yang sangat sentaral maka perlu adanya suatu kajian yang membahas terkait Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara.
Sebelum melangkah lebih jauh untuk memahami apa itu Hukum tata negara. Hukum tata negara terdiri dari tiga kata, Hukum - Tata - Negara, Pengertian dari hukum itu adalah sekumpulan aturan- aturan hasil kesepakatan  dimana aturan yang di sepakati ini memilki sifat memaksa mengikat yang apa bila di langgar maka terdapat sanksi di dalamnya.

Selanjutnya adalah pengertian Tata menurut kamus besar Bahasa Indonesia susunan atau aturan  yang terdiri dari beberapa unsur. Sedangkan pengertian Negara adalah sebuah Organisasi yang di dalam suatu organisasi tersebut terdiri dari beberapa Unsur, antara lain,  adanya Unsur Pemerintahan, Unsur Masyarakat, Unsur wilayah dan pengakuan dari negara lain yanng meliputi pengakuan de Facto dan  de Jure.

Istilah Hukum Tata Negara

Dalam bahasa Indonesia disebut hukum Tata Negara, adapun dalam bahasa Belanda Staatrech,  Constitusinal Law dengan Variasi State  Lawa dalam Bahasa Inggris. Dalam bahasa Prancis Droit Constitusinel dan juga istilah dalam Bahasa Jerman  vervassungsrecht.

Ini beberapa istilah dalam Hukum Tata Negara. Adapun  difinisi dari hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mekanisme pembentukan tugas, Fungsi dan Wewenang dari Alat perlengkapan Negara juga hubungan antara negara dengan rakyatnya dan juga rakyat dengan negara.

Adapun Hukum Tata Negara menurut para tokoh
A.V Decey  mengatakan: Hukum Tata Negara sebagian hukum yang menunjukkan segala peraturan yang berisi secara langsung atau tidak langsung tentang pembagian kekuasaan dan pelaksanaan tertinggi dalam suatu Negara

Cornilis Van Vollenhoven Mengatakan: hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan nya. Masing-masing tingkatan tersebut menentukan lingkungan rakyat, Kemudian menentukan badan -badan dan  fungisnya masing- masing yang berkuasa dalam lingkungan Masyarakat hukum itu serta nya dari badan-badan tersebut.

Van Apeldoorn memberikan difinisi : Hukum tata Negara dalam arti luas juga mengenai hukum tata usaha negara. Hukum tata usaha negara dalam arti sempit menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batasan- batasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun