Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Lahir dari Kehendak Umum, Bukan Golongan

7 Februari 2021   16:25 Diperbarui: 7 Februari 2021   17:15 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum senantiasa dijadikan sebuah ujung tombak dalam suatu tatanan masyarakat  modern dengan menempatkan hukum sebagai salah satu lentera di tengah kegelapan dalam tatanan masyarakat  modern yang sangat menendepankan tiindak yang melanggar hak asasi manusia.

Negara  modern  saat ini salah satunya Indonesia yang senantiasa menjungjung tinggi  hukum sebagai pemandu tatanan dalam bernegara. Adapun ciri  negara Modern menempatkan sebagai pemandu dalam bernegara tentu apabila hukum di tempat sebagai pemandu setidaknya adanya pengakuan hak Asisi Manusia, karena hukum itu di patuhi karena ada hak di dalam,  hak tersebut kemudian di satukan menjadi sebuah kesepakatan yang muaranya kepada hukum.

Dalam Negara pastinya kita mengenal hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang menata  kehidupan sosial kehidupan  Kemasyarakatan termasuk dalam bernegara hukum. Hukum tertulis yang cendrung sifatnya legal formal yang di keluarkan oleh lembaga negara yang muat sanksi dan larangan juga pula hak dan kewajiban yang secara comprehensive tertera  yang memaksa masyarakat tunduk dan patuh terhadap aturan  yang dikeluarkan oleh lemabaga neagra. Aapun Hukum tidak tertulis  merupakah salah satu hukum kebiasan atau hukum adat yang senantiasa  tumbuh dan berkembang di masyarakat yang beradaannya di akuai dan di patuhi oleh masyarakat.

Intisari dari pembahasan ini sebenarnya  hukan terletak mengkontradiksikan hukum tertulis  dan hukum  tidak tertulis,  namun jauh dari itu adalah memberikan penegasan bahwa hukum dalam proses  pembuatannya harus mampu melihat kehendak Umum dalam proses pembuatan hukum sahingga mamapu memposisikan  hukum sebagai pemandu dalam bernegara.

Lembaga pembuat Undang -Undang seperti lembaga legislativ dan eksekutif  selama Ini belum mamapu membuat Undang -Undang  yang relevan dengan Kehendak Umum. Mamang harus di akuai membuat Undang-Undang yang bener- benar sesuai kehendak umum dan susuai dengan ke inginan masyarakat itu tidak segampang di bayangkan Namun setidaknya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat samapi dengan adanya demontrasi menolak suatu Undang-Undang. Tercatat Selama 2020  ada 60 pengujian Undang-Undang  di Mahkamah Konstitusi in membuktikan bahwa Undang-Undang  yang dilahirkan lembaga legislativ dan yudikatif  memang belum dapat mencerminkan kehendak  umum di masyarakat.

Meminjam pendapat  dari Rousseau Hukum adalah wujud volante generale. Hukum  berfungsi melindungi kepentingan  bersama sekaligus kepentingan pribadi, termasuk milik probadi. 

Dalam hukum setiap hak dan kebebasan orang  itu harus di hormati. Untuk dapat memestikan suatu atauran hukum benar-bener mencerminkan Volante  generale perlu adanya badan legislasi  yang merupakan representasi dari rakyat untuk terakomodirnya  volonte generale . Misalnya ketika suatu Rancangan Undang-Undang dibuat DPR dalam konteks Indonesia  sebagai representasi dari rakyat bukan hanya bicara setuju dan tidak setuju, namun memastikan apakah  apakah suatu peraturan perundang-Undangan yang sudah sesuai dengan volonte generale yang merupakan syarat mutlak dalam membuat suatu Undang-Undang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun