Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penulis - Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik Hukum Yang Apiratif akan melahirkan Hukum yang responsif sedangkan politik Hukum yang konservatif akan melahahirkan hukum yang tirani dan Ortodok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemaksaan Penggunaan Vaksin Dapat Melanggar Hak Asasi Manusia

16 Januari 2021   16:21 Diperbarui: 16 Januari 2021   16:21 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketertiban Negara dalam melindungi segenap tumpah darahnya dapat tercermin dalam landasan Fundamental dan Undang-Undang Dasar, jika dilihat secara teoritik Indonesia  dapat digolong sebagai negara Kesejahteraan (Welfare State). Memberikan peran terhadap negara untuk terpenuhnya pelayanan secara maksimal terhadap negara, menegaskan bahwa Negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat.

Indonesia  adalah negara yang melindungi  segenap seluruh tumpah darah, hal ini sebagaimana tercamtum dalam pembukaan Undang Undang-Undang Daar 1945. Hal ini termasuk dalam kesehatan sehingga  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Konstitusi sendiri memeberikan jaminan perlindungan terhadap warga negara.

Dari pasal ini tampak jelas sejas bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai pemenuhan terhadap hidup sehat sesuai perintah Undang-Undang Dasar  1945

Kemudian dalam pasal Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang 1945 yang menyatakan "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum umum yang layak" dari kedua poin pasal di atas  yang telah tercantum dalam Undang-Undang  1945 memberikan penegaskan keterlibatan negara dalam memberikan pelayanan kesehatan  sanagat di perlukan. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan  Psal 5 ayat (3)  Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Hadir negara merupakan bentuk pertanggung jawaban negara terhadap pelaksanaan, hadir ke nyamana, keamananan dan kesehatan yang meruapakan kebutuhan menusia  setaiap waktu.
   
Keberadaan Covid 19 yang hampir  menimpa seluruh dunia termasuk  Indonesia mengalamai  terimbas dapaknya. Ribuan orang meniggal akibat Covid 19. Pemerintah segara mengambil lagkah dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang diambil, baru- baru ini pemerintah  mengambil langkah penggunaan vaksin  bagi seluruh masyarakat  denagan didahului dari tenaga kesehatan.

Kebijakan ini  penggunaan vaksin dengan malalui proses yang begitu panjang Tidak langsung diterima, ada mau dan ada yang tidak mau di vaksin , kemudian yang menjadi pertanyaan apakah pemaksaan yang dilakukan pemerintahan dapat melanggar Hak Asasi manusia?

Jika dilihat pengertian  hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan hak adalah sesuatu yang benar, milik,kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu. Mengutip pendapat Diambil dari buku Filsafat Hukum  Darji Darmodiharjo, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan. Dapat di artikan bahwa tersebut sesuatu  yang lekat pada diri kita untuk melakukan perbuatan tertentu.

Dapat dipahami terkait penggunaan vaksin tidak bisa dipaksakan kepada warga negara yang tidak mau di vaksin, apa lagi samapai di pidana karena terkait hak itu di kembalikan ke pada kita sendiri sebagai pelaksana dari hak, tapi sebagai warga yang baik sebaiknya kita  ikut serta melawan Covid 19 serta mendukung penggunaan vaksin dan juga penghormatan terhadap hak Asasi Orang yang berhak untuk hidup sehat.

Salam Konstitusi 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun