Mohon tunggu...
Umar Fauzi
Umar Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi mengamati aturan-aturan pemerintah, teknologi serta perkembangan global

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Investor Asing Mundur Pertanda Tak Nyaman

2 Mei 2025   21:39 Diperbarui: 2 Mei 2025   21:39 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam beberapa tahun terakhir, iklim investasi di Indonesia menjadi sorotan tajam, terutama terkait dengan dinamika investasi asing. Berita dari berbagai sumber menunjukkan adanya fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan meskipun pemerintah terus berupaya menarik investor asing, ada indikasi bahwa sebagian investor justru mundur atau menahan investasinya. Misalnya, pengunduran diri pejabat tinggi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada pertengahan 2024 sempat menimbulkan kekhawatiran soal stabilitas dan kepastian investasi di proyek strategis tersebut. Realisasi investasi di IKN pun masih jauh dari target, hanya sekitar Rp49,6 triliun dari target Rp100 triliun pada 2024. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa iklim investasi Indonesia masih menghadapi tantangan serius.

 

Selain itu, laporan lama dari 2011 juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan asing, seperti Research in Motion (RIM) yang memproduksi Blackberry, memilih meninggalkan Indonesia dan beralih ke negara tetangga seperti Malaysia karena alasan infrastruktur dan regulasi. Sedangkan yang terbaru LG Mundur Investasi Baterai Kendaraan Listrik di RI karena tidak seimbang dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian usaha patungan awal. Meski pemerintah menepis bahwa hal ini mencerminkan iklim investasi yang buruk, fakta bahwa ada perusahaan asing yang hengkang tetap menjadi catatan penting. Di sisi lain, pemerintah juga mengakui bahwa infrastruktur dan regulasi masih menjadi pekerjaan rumah besar untuk memperbaiki daya tarik investasi asing.

Investor dan stabilitas politik

Fenomena mundurnya investasi asing ini bukan hanya soal angka, melainkan juga soal kepercayaan investor terhadap stabilitas politik, kepastian hukum, dan kemudahan berbisnis di Indonesia. Investor asing cenderung mencari negara dengan risiko politik yang rendah dan regulasi yang jelas serta konsisten. Ketidakpastian regulasi, birokrasi yang rumit, dan perubahan kebijakan yang mendadak sering kali menjadi faktor penghambat utama. Hal ini membuat investor asing ragu untuk menanamkan modal dalam jangka panjang, apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang menawarkan kemudahan dan kepastian lebih baik.

Selain itu, isu transparansi dan korupsi juga masih menjadi momok yang mengganggu iklim investasi. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai reformasi, persepsi negatif terhadap birokrasi dan praktik korupsi masih melekat di mata investor asing. Mereka khawatir modal yang ditanamkan tidak akan terlindungi dengan baik jika sistem pengawasan dan penegakan hukum belum optimal. Ini menjadi alasan mengapa beberapa investor memilih untuk mengalihkan investasinya ke negara lain yang dianggap lebih aman dan transparan, seperti Vietnam yang baru-baru ini terdengar isu bahwa Vietnam akan menjadi Kekuatan Ekonomi baru di ASEAN.

Dari sisi ekonomi makro, fluktuasi nilai tukar rupiah dan ketergantungan pada komoditas juga menambah ketidakpastian. Investor asing cenderung menghindari pasar yang volatil dan rentan terhadap guncangan eksternal. Ketika nilai tukar tidak stabil, biaya investasi dan operasional menjadi sulit diprediksi, sehingga risiko investasi meningkat. Kondisi ini diperparah dengan adanya kebijakan proteksionis yang kadang muncul secara tiba-tiba, seperti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ketat, yang menurut beberapa kalangan justru menghambat masuknya investasi asing.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan dalam berbagai sektor industri sering kali menjadi salah satu faktor utama yang membuat investor asing enggan masuk ke Indonesia. Kebijakan TKDN yang ketat, meskipun bertujuan untuk mendorong penggunaan produk lokal dan memperkuat industri dalam negeri, justru menimbulkan tantangan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi. Mereka harus menyesuaikan rantai pasok dan produksi dengan persyaratan yang kadang sulit dipenuhi, sehingga menambah biaya dan risiko operasional. Akibatnya, banyak investor asing memilih negara lain yang menawarkan regulasi lebih fleksibel dan kemudahan berbisnis. Padahal, investasi asing sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan transfer teknologi. Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan TKDN agar lebih seimbang antara perlindungan industri lokal dan daya tarik investasi asing.

Namun, bukan berarti Indonesia tidak memiliki daya tarik. Potensi pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang melimpah, dan posisi strategis di kawasan Asia Tenggara tetap menjadi magnet bagi investor. Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki iklim investasi melalui berbagai kebijakan, seperti penyederhanaan perizinan, pembangunan infrastruktur, dan insentif fiskal. Bahkan, ada optimisme dari kalangan pengusaha dan asosiasi seperti Apindo yang memprediksi pertumbuhan investasi positif pada 2025.

Meski demikian, upaya tersebut harus diimbangi dengan perbaikan fundamental dalam tata kelola pemerintahan dan regulasi. Investor asing membutuhkan kepastian hukum yang kuat dan perlindungan hak investasi yang jelas. Pengunduran diri pejabat penting di proyek strategis seperti IKN menjadi sinyal negatif yang harus segera diatasi agar tidak menimbulkan keraguan lebih luas. Stabilitas politik dan konsistensi kebijakan menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan jangka panjang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun