Mohon tunggu...
Khoerul umam
Khoerul umam Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Syari'ah IAIN Purwokerto

Seorang mahasiswa semester 4 fakultas syariah IAIN Purwokerto dan pegiat literasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mendahulukan Qurban atau Aqiqah? Atau Bisa Digabung?

18 Juli 2021   10:06 Diperbarui: 18 Juli 2021   10:40 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan beragama, khususnya Islam kita terkadang menemukan keraguan dalam diri untuk memutuskan suatu hal, salah-satunya menentukan akankah kita berqurban dahulu atau aqiqah. Bagi orang yang mempunyai uang berlebih tentu hal tersebut bukan suatu permasalahan karena bisa membeli kambing/sapi yang bisa digunakan untuk kedua sunnah tersebut, oleh karena itu permasalahan ini dirasa penting untuk dibahas.


1. Qurban.
Waktu berqurban ditentukan hanya apda tanggal 10-13 dzul hijjah dan diluar waktu tersebut tidak dinamakan sebagai berqurban dan orang muslim mempunyai kesempatan untuk berqurban setiap tahun pada tanggal-tanggal tersebut.


Qurban sendiri sebagai syariat yang diturunkan Allah Swt sejak peristiwa antara Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim, sejujurnya peristiwa qurban sudah pernah digambarkan dalam penyelesaian konflik habil dan qabil. Qurban sendiri boleh dilakukan setiap tahun apabila mampu, seperti Nabi Muhammad Solallohu 'alaihi wa salam yang berqurban setiap tahun, akan tetapi beliau tidak mewajibkan untuk umat beliau dikarenakan takut memberatkan sehingga setidaknya cukup bagi umat muslim berqurban satu kali dalam hidupnya. Yang terakhir dalam pembagian daging qurban diusahakan dalam keadaan mentah.


2. Aqiqah.
Aqiqah adalah menyembelih hewan kambing/sapi/unta dalam masa 7/14/21 dan seterusnya dalam ranah mengiringi pemberian nama untuk si bayi. Aqiqah sendiri ketika bayi yang dilahirkan adalah laki-laki maka yang disembelih adalah dua hewan sedangkan perempuan cukup satu hewan. Apabila dalam kurun waktu dilahirkan sampai baligh melakukan aqiqah adalah tanggung jawab orang tua sedangkan sesudahnya menjadi tanggungan diri sendiri dan untuk pembagian daging aqiqah dibagikan dalam keadaan matang.


Dari kedua uraian tersebut, maka apabila sekarang kita mendapatkan uang yang cukup untuk membeli hewan sudah mendekati idul adha, seyogyanya adalah berqurban terlebih dahulu karena waktu berqurban terbatas berbeda dengan aqiqah yang biaa dilakukan di luar tanggal 10-13 dzul hijjah. Namun, apabila kita mempunyai riski dan sanggul untuk membeli hewan tidak dekat dengan idul adha lebih baik aqiqah terlebih dahulu.


Apakah boleh berqurban dan aqiqah dilakukan dengan menggunakan satu hewan yang sama?


Di kalangan ulama syafi'i berbeda pendapat; Imam Nawawi mengatakan bahwa hal tersebut tidak mencukupi untuk qurban dan aqiqah sedangkan imam ramli mengatakan cukup dan boleh dilakukan. Dalam tradisi islam di Indonesia khususnya mazhab syafi'i pendapat yang biasa dipakai adalah pendapat yang berasal dari Imam Nawawi.


Terima kasih, semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun