Mohon tunggu...
Khoerul umam
Khoerul umam Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Syari'ah IAIN Purwokerto

Seorang mahasiswa semester 4 fakultas syariah IAIN Purwokerto dan pegiat literasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum tentang Pembubaran FPI

7 Februari 2021   21:28 Diperbarui: 7 Februari 2021   22:07 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Duduk Perkara

Pada tanggal 20 juni 2019 masa surat keterangan terdaftar di Kementrian Dalam Negeri sebagai organisasi masyarakat resmi berakhir. Oleh karena itu, kemudian Front Pembela Islam mengajukan kembali masa perpanjangan SKT kepada Kementrian Dalam Negeri akan tetapi permintaan perpanjangan tersebut ditolak. Pada tanggal 20 November 2019 Benny Irwan selaku Kasuspen Mendagri menyampaikan alasan penolakan perpanjangan tersebut karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Menanggapi hal tersebut pada tanggal 21 November 2019 Sekretaris Umum FPI menyampaikan kekecewaannya karena dipersulit dan jika ini berlanjut maka pihak FPI tidak akan memperpanjang SKT karena dinilai tidak berpengaruh apa-apa dan sifat memperpanjang SKT atas dasar sukarela.

Pada tanggal 28 November 2019 Kementrian Agama mengeluarkan rekomendasi, yang mana rekomendasi ini sebagai salah satu syarat memperpanjang SKT dan sebagai catatan Kemenag meminta pernyataan kesetian FPI terhadap Pancasila dan NKRI sehingga Kemenag mau mengeluarkan surat rekomendasi. Meskipun sudah diberikan rekomendasi akan tetapi Kemendagri masih belum memberikan SKT karena menurut Mendagri Tito Karnavian pada AD/ART FPI pasal 6 mencantumkan kata penerapan islamiyah, khilafah islamiyah, dan jihad yang mana hal tersebut dinilai bertentang dengan Pancasila dan UUD 1945, hal ini disampaikan ketika rapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 28 November 2019.

Dengan belum diterbitkannya perpanjangan SKT maka ormas FPI tidak terdaftar dalam Kemendagri sehingga tidak mendapatkan layanan dari pemerintah, meskipun begitu tetap boleh melaksanakan kegiatannya asal tidak mengganggu ketertiban umum dan atau melanggar perundang-undangan, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 82/PUU-XI/2013 Halaman 125. Seiring berjalannya waktu Kementrian Politik dan Hukum menilai kegiatan FPI mengganggu ketertiban umum sehingga perlu adanya tindakan untuk menghentikan FPI agar tidak menambah kerusakan tersebut. Pada tanggal 30 Desember 2020 ormas FPI resmi dibubarkan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar perundang-undangan setelah 35 anggotanya terlibat terorisme dan 206 orang melakukan tindak pidana[1], puncaknya pada saat 6 anggota FPI menyerang petugas yang mengawal Habib Riziq Sihab ketika akan diperiksa.[2] Pembubaran tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Pembubaran ormas FPI melalui SKB tanpa peradilan memang diperbolehkan di Indonesia setelah UU Nomer 17 Tahun 2013 dirubah dengan Perpu Nomer 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU nomer 16 Tahun 2017.

 

Dasar Hukum

 

UU Nomer 16 Tahun 2017 Tentang ormas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 82/PUU-XI/2013 dan SKB 6 Kementrian dan Lembaga setara Mentri.

 

Pendapat Hukum

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun