Mohon tunggu...
Khoerul umam
Khoerul umam Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Syari'ah IAIN Purwokerto

Seorang mahasiswa semester 4 fakultas syariah IAIN Purwokerto dan pegiat literasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gus Baha dan Teori Halal Haram

30 Juni 2020   12:00 Diperbarui: 30 Juni 2020   12:25 1208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang tidak kenal dengan Gus Baha? Ulama muda yang terkenal 'alim fikih, ushul fikih, dan tafsir menjadi ulama yang paling ditunggu-tunggu ceramahnya pada saat ini. 

Nama lengkap beliau Ahmad Bahaudin Nursalim. Beliau putra KH Nursalim al-Hafidz dan Nyai Hj. Yuchanidz. Dikutip dari Wikipedia Gus baha berasal dari daerah Narukan, Kragen, Rembang, Jawa Tengah. Gus Baha mondok di Pondok Pesantren Al-Anwar Karangmangu, Sarang, Rembang yang diasuh oleh KH Maimoen Zubair.

Gus Baha mulai dikenal  dengan isi ceramahnya yang cerdas dan renyah. Pasalnya setiap kali beliau menyampaikan ceramah selalu menggunakan analisis dan logika yang sistematis sehingga orang-orang yang mendengarkannya akan mudah memahami isi ceramah beliau apalagi ketika berceramah beliau selalu menyelipkan humor di dalamnya sehingga ceramah beliau tidak terkesan kaku dan membuat kantuk.

Pernah suatu saat ketika beliau sedang berceramah, beliau menyampaikan bahwa segala sesuatu harus menggunakan kacamata halal dan haram. 

Tentu kata-kata halal dan haram sudah biasa terdengar oleh kita, namun pernyataan yang disampaikan gus baha mempunyai makna yang tidak sederhana jika menganalisisnya lebih lanjut. Pernyataan gus baha bisa dijadikan sebagai teori dalam memahami hadis sehingga berbekal teori halal haram kita bisa mengaplikasikan hadis dalam kehidupan sehari-hari dengan mudah.

Sebagai contoh kita terapkan teori ini pada hadis pertama kitab Arba'in Nawawi hadis tentang niat, yang artinya:

"Segala sesuatu tergantung niat dan setiap perkara tergantung apa yang diniatkan"

Jika kita memahami hadis di atas tanpa menggunakan ilmu maka akan mengarah kepada kejahatan. Sebagai contoh seorang maling melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga 10 jt kemudian uang tersebut diserahkan seluruhnya ke panti asuhan. Melihat contoh tersebut maka bisa saja kita membenarkan tindakan tersebut dengan argumen hadis di atas.

Meskipun caranya salah, yang terpenting niatnya baik. Toh hadis di atas juga penilaiannya terletak pada niatnya bukan perbuatannya. Parahnya, secara akal kita juga mengakui bahwa hal tersebut masuk akal. Oleh karena itu, teori halal haram ini menjadi penting untuk diterapkan mengingat tidak semua orang paham akan ilmu agama. Teori ini simpel sehingga orang yang awam-pun akan bisa memahaminya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun