Mohon tunggu...
Azanuddin Umaee
Azanuddin Umaee Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mencoba Menganalisis Apa aja!\r\nhttp://umaeeblogs.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

AAL yang Malang, Institusi Peradilan yg Bikin Muak

5 Januari 2012   01:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:19 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1325728615288393740

[caption id="attachment_153387" align="alignleft" width="346" caption="Image from google"][/caption] Tak henti-hentinya negeri ini, diperlihatkan oleh aksi-aksi penyelenggara negara yang becus mengelola negeri. Apakah mereka waras ? ini perlu ada pemeriksaan dari psikiater atau ahli yang berwewenang. Kebohongan-kebohongan, tipu muslihat, akal-akalan seakan lumrah mereka peragakkan dengan tidak merasa bersalah dan malu-malu lagi di depan rakyat yang memilih dan mengamanatkan kekuasaan kepada mereka.

Ramai-ramai apatis, itu mungkin merupakan hal yang mereka anggap melegahkan mereka, dengan bersama kita selamat, dengan bersama rakyat dibodohi, ditangkap sama-sama, dibebaskan bersama-sama, dengan bersama penegakan keadilan dan kemanusiaan bisa dimanipulasi. Itulah mungkin nafsu kekuasaan yang didera oleh para pemimpin dan penyelenggara negara ini.

Wahai pada pemimpin dan penyelenggara negara. Kalian merasa bangga dengan kursi kekuasaan kalian, kalian sok dengan apa yang kalian miliki. Kami katakan, Rakyat dan masyarakat bangsa dan negara ini tidak buta, tidak tuli, tidak diam. Dan kami tidak bodoh dan mau dibodoh-bodohi. Engkau berlenggak-lenggok dengan pangku kekuasaan yang kami berikan tapi tunggu lah di hari suara kami yang akan Kalian butuhkan. Kami dengan pernyataan kuat, menantang, dan yakin tidak akan memilih, dan menjadikan Kalian pemimpin kami lage. Cateet !!!

Bertubi-tubi pembodohan-pembodohan dilakukan, Yang lagi heboh dan hangat-hangatnya adalah Kasus Pencurian Sandal Butut, Seorang Briptu yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah. ALL seorang anak remaja lelaki yang lemah, dan butuh bimbingan. malah diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum kita. Polisi, Atas nama Institusi dan pangkat yang ada padanya. Ia (Polisi) melakukan peri Ketidakadilan, dan peri Ketidakmanusiaan kepada Rakyat yang seharusnya dilindunginya.

Perkara AAL

Kejadian pencurian sandal itu, memang sesuatu yang salah secara hukum, dan para ahli hukum kita pun sepakat itu adalah pidana, dan pelakuknya dikenakan pasal 362 KUHP, dipenjara maksimal 5 tahun. Tapi dalam hukum juga dikenal adanya norma-norma hukum dan Hukum yang sebenar-benarnya adalah hukum yang sejalan dengan common sense yang berlaku di masyarakat. Lalu siapa yang salah dalam hal ini ?

Menarik untuk kita membaca ulang penelitian yang dilakukan oleh Yusril Izha Mahendra, Akademisi, juga mantan Menkumham. dalam penelitianya disebutkan para peneggak hukum dinegeri ini, kepolisian, kejaksaan dan hakim, hanya diajarkan, dan berkutat pada pasal-pasal KUHP, mereka tidak diajarkan bagaimana norma-norma hukum pun dimasukan dalam pertimbangan untuk mengadili suatu perkara.

Ini tampak bahwa apa yang dilakukan oleh penegak hukum baik polisi, jaksa dan hakim adalah amatiran. Miskin pengetahuan hukum, belajar hukum tapi tidak menyeluruh. terlalu pakem terhadap pasal-pasal KUHP. Penegak hukum dengan pengetahuan hukum yang cukup. Dari pihak Polisi (Briptu), bila dia paham hukum maka dia bisa melakukan mediasi dengan AAL misalnya ganti rugi. Namun yang terjadi, Emosi yang dikedepankan, tak pelak lage AAL dihajarnya habis-habisan sampai babak belur. Lalu kemudian oleh Jaksa dan Juga hakim mendapatkan kesaksian bahwa Sandal yang menjadi Barang bukti tersebut adalah bukan Milik Briptu tersebut. Whattt ??? Logika apa yang dipakai oleh penegah hukum kita. hmmm

Cuci tangan Penegak Hukum

Bila kita cermati hasil putusan yang ditetapkan oleh pengadilan kepada AAL terlihat jelas bahwa ada upaya cuci tangan penegak hukum dari kasus ini. dan kesalahan sepenuhnya dibebankan kepada AAL (Rakyat).

Pertama barang bukti sandal, sangat jelas oleh orang dengan otak agak setengah waras pun tahu, bahwa itu sendal adalah milik Briptu tersebut. kemudian oleh jaksa & hakim mengatakan sandal itu adalah bukan milik Briptu itu. Disini nampak ada upaya cuci tangan Institusi polisi, Polisi ingin membersihkan namanya dari rasa muak dan marah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun