Mohon tunggu...
Ulya Fatimatuzzahra
Ulya Fatimatuzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

A long-life learner that passionate about improving self-potential every single day

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik Hubungan Diplomatik Rasulullah SAW

23 September 2022   13:22 Diperbarui: 23 September 2022   13:25 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pexels.com/Pixabay

Dalam membangun sebuah hubungan diplomatik tentunya tak terlepas dari karakteristik yang mendasari hubungan tersebut, tak terkecuali Rasulullah SAW. Beliau membangun hubungan diplomatik dengan negara lain berdasarkan karakteristik sebuha negara. Berikut beberapa kategorinya.

Pertama, Negara muslim memiliki prinsip dalam kerjasama dengan Negara muslim lainnya berdasarkan fakta bahwa muslim adalah saudara, namun dalam hal ini perbedaan ras, suku dan bahasa dari sebuah negara tidak menjadi penghalang dalam sebuah kerjasama.

Kedua, hubungan Kerjasama dengan negara non-muslim dengan perjanjian (mua'ahid) dimana arah kebijakan dan tujuan Kerjasama ditetapkan oleh poin-poin dan isi perjanjian dari kedua belah pihak yang dijalankan berdasarkan pemenuhan hak dan kewajiban. Hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban kaum non-muslim yang telah dijabarkan dan disepakati harus dihormati dan dijaga sepenuhnya, contohnya perihal perlindungan. Apabila tersedia memberikan perlindungan dari ancaman pihak luar maka negara muslim wajib memenuhinya dan apabila tidak lagi dapat melindungi, maka upeti/jizyah yang telah dibayarkan harus dikembalikan. Hal ini pernah dilakukan oleh Panglima Khalid bin Walid, dimana saat beliau tak lagi dapat memberi perlindungan kepada kaum Nasrani Homs dari serangan Kaisar Heraclius dari Byzantium, beliau mengembalikan jizyah yang dibayarnya.

Ketiga, bekerjasama dengan negara non-muslim tanpa perjanjian. Pada prinsipnya, Kerjasama ini dibangun atas dasar pada pentingnya berlaku adil dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia. Sebagai lembaga kolektif, negara Islam wajib bertindak dan berlaku adil pada semua tingkat, baik individu maupun kolektif, termasuk berlaku adil pada setiap urusan warga negaranya maupun ketika menjalin hubungan dengan orang lain. (*)

Dikutip dari berbagai sumber.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun