Mohon tunggu...
ulul azmi
ulul azmi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Airlangga

Saya merupakan pribadi yang tertarik dalam mencoba hal-hal baru atau pengalaman baru. Ketertarikan saya cenderung membuat saya lebih kreatif, imajinatif, selain itu saya suka memperhatikan dan menganalisis karakter lingkungan sekitar. Saya merupakan pribadi yang tertarik dalam bidang seni, tulisan maupun lukisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tepatkah Kebijakan Larangan Memberi Uang pada Pengemis (PERDA)?

30 Juni 2022   21:30 Diperbarui: 30 Juni 2022   21:38 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

              Larangan merupakan suatu perintah yang bertujuan dikeluarkan untuk menghindari perkara atau dampak buruk yang terjadi. Sesuatu terjadi tentunya tidak dapat dihindari keberadaannya dimanapun atau kapanpun. Keadaan seseorang kedepannya tentunya dapat diprediksi dari pengalaman atau bukti yang spesifikasi. Namun, apa yang diprediksi tidak sepenuhnya memiliki hasil yang sama. Indonesia sebagai negara yang memiliki salah satu tingkatan penduduk terbanyak didunia, tentunya tidak dapat dipungkiri bahwa keadaan yang ditimbulkan atau yang terjadi akan semakin kompleks. Salah satu masalah yang dihadapi oleh Indonesia sejak lama dan tampak terlihat adalah masalah kemiskinan, pengangguran, ketimpangan sosial, dan persebaran penduduk yang tidak merata.


           Dilansir dari data penduduk website nasional Badan Pusat Statistik (2021), bahwa wilayah terdampak pengangguran yang memiliki persentase terbanyak adalah wilayah kota dengan penduduk besar. Sedangkan, persentase kemiskinan yang tergolong besar dari wilayah lain terdapat diwilayah kota yang memiliki tingkat penduduk yang tidak besar dan wilayah yang berada di daerah bagian luar atau yang kurang terjamah metropolitan. Pada bagian daerah yang banyak penduduk menujukkan hasil persentase yang cukup besar pada bidang permasalahan pengangguran. Guna mengurangi masalah penganguran pada kota besar dikeluarkan peraturan pada suatu daerah yaitu larangan memberikan uang pada pengemis atau pengamen jalanan. Tujuan yang dimiliki tentunya sangat bermanfaat bagi perkembangan kota guna mengurangi masalah pengangguran didaerah tersebut, agar para pengemis atau pengamen jalanan dapat meningkatkan dirinya untuk menjadi lebih baik dan berkembang. Hal ini juga menjadi dorongan guna menghadapi zaman yang mudah berkembang. Namun, peraturan daerah yang dikeluarkan memiliki dampak atau penilaian yang berbeda-beda tentunnya pada setiap individu, tidak hanya peraturan daerah ini saja melainkan peraturan lain yang tentunya memiliki penilaian negative dan positif tersendiri.
    

             Pada sebagian individu, hal ini merupakan hal tepat, terutama pada kota besar dengan tingkat kemiskinan yang tidak tertinggi, hal ini dapat dilihat dari mayoritas orang-orang kota besar yang memiliki tingkat aktif dalam bekerja, memenuhi kebutuhan maupun keinginan yang mengikuti 'trend' atau tingkat konsumsi yang tinggi dikala itu. Namun, berbeda halnya dengan masyarakat yang tidak mengikuti 'trend' atau orang yang kurang menyetujui terkait perundang-undangan. Hal tersebut karena memiliki keterkaitan dengan hak manusia. Menurut MKRI (2021), bahwa beberapa hak warga Indonesia yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2), dan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A), Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1), hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
          

              Selain hak yang perlu dihormati atau tentunya kewajiban warga negara Indonesia. Beberapa kewajiban yang berkaitan Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1). Dikilas dari hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam mempertahankan kehidupan, mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan hak-hak yang tercantum diatas. Negara Indonesia memiliki berbagai macam suku, ras, dan agama. Dari bidang agama tentunya, terdapat orang yang menganut agama secara dalam maupun secara umum atau dasar. Hal ini dapat menjadi suatu hal yang aneh bagi mereka, yang tidak boleh bebas dalam melakukan salah satu amalan dalam beragama, dan juga hal ini menjadi suatu hal yang menghalangi kebebasan dalam memberi kepada siapapun. Dikatakan bahwa dapat menyalurkan donasi atau bantuan melalui yayasan atau perusahaan tertentu untuk menyalurkan pada orang-orang yang membutuhkan. Namun, tidak semua masyarakat yang pengangguran atau kemiskinan berada dalam pengawasan yayasan atau perusahaan. Sehingga mereka dengan keadaan yang tidak memiliki apa-apa, fisik yang kurang kuat tentunya minim untuk mendapatkan pekerjaan.
   

               Peraturan yang terbentuk memiliki tujuan yang baik, namun bukan menjadi peraturan pada bidang larangan memberi dijalanan, karena hal tersebut merupakan kebebasan yang didapatkan oleh setiap individu, bukan menjadi larangan untuk melakukan kebaikan dimanapun, kapanpun, dan teruntuk siapapun. Hal ini kurang tepat dari beberapa pihak dengan adanya larangan tersebut. Dalam mengatasi permasalahan tersebut dapat diberikan suatu komunitas / layanan atau sarana guna mengembangkan potensi diri bagi masyarakat yang memiliki permasalahan dalam pengangguran maupun kemiskinan.

Daftar Pustaka
__.2022. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Indonesia.
Diakses pada  tanggal 09 mei 2022, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
__.2022. Badan Pusat Statistik. Indonesia.
Diakses pada tanggal 09 mei 2022 https://www.bps.go.id/
Wisnu Winardi, et al. 2022. Statistik Indonesia: Statistical yearbook of Indonesia 2022. Indonesia: Badan Pusat Statistik/BPS-Statistics Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun