Mohon tunggu...
Uli Sirait
Uli Sirait Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Gangguan Operasional RS Terganggu Akibat Keterlambatan Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan

9 Oktober 2017   18:15 Diperbarui: 9 Oktober 2017   19:04 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Situasi saat ini dimana semua RS pemerintah dan beberapa RS swasta bergabung dengan perusahaan asuransi kesehatan tertentu.Dari itu juga pihak asuransi kesehatan berlindung dibalik undang - undang kesehatan tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan di negara ini.Melihat kenyataan tersebut mau tidak mau suka tidak suka ke depan semua RS yg tdk ikut serta di dalam pelayanan tahun 2019 pastilah akan tergilas dan tergusur.

Di dalam pelaksanaannya ternyata hubungan antara RS dengan penyelenggara asuransi kesehatan sendiri tidaklah semulus seperti janji-janji di awal terbentuknya asuransi kesehatan ini serta cita-cita dan niat luhur untuk dapat memberikan proteksi kepada seluruh masyarakat.Dari pihak penyelenggara asuransi sendiri seringkali mengkritik RS apabila mereka mendapat komplain dari masyarakat terkait dengan layanan di faskes dan itu juga harus segera diperbaiki oleh pemberi layanan atau pihak RS.

Tetapi apabila hal itu terjadi sebaliknya apakah penyelenggara asuransi kesehatan mau mendengar jeritan dari RS seperti misalnya dalam pembayaran klaim, pihak asuransi  meminta waktu pembayaran setelah perifikasi 2 bulan setelah layanan diberikan.Saat ini juga ada beberapa RS terganggu saat penagihan klaim yg harusnya tagihan 2 bulan sebelumnya belum juga dibayarkan dengan alasan klise dana penyelenggara belum tersedia dari pusat.

Alangkah ironisnya, apakah pihak asuransi tidak memikirkan bagaimana operasional RS seperti membayar gaji pegawai, membeli bekal kesehatan sepetti obat menjadi kacau.RS dituntut oleh karyawannya sendiri karena terlambat membayar upah mereka.Padahal jika itu yg terjadi dengan pihak asuransi tersebut dengan mudahnya menuntut RS untuk mengikuti standar pelayanan mereka.

Melihat kondisi tersebut sejatinya kedua  belah pihak saling menghormati aturan  yang menjadi kewajiban masing- masing sehingga terjalin kerjasama yang baik yang membuahkan pelayanan yang baik bagi pasien yang dilayani khususnya pasien peserta asuransi kesehatan tersebut dan selayaknyalah pemerintah yang membuat kebijakan turut bertanggungjawab akan permasalahan pembayaran biaya atau klaim dari RS sebagai penyelenggara sehingga pelayanan kepada pasien tidak terganggu dan apa yang menjadi cita-cita luhur untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun