Bismillahirrahmanirrahim...
Hamil di luar nikah, merupakan kekejian yang agak lazim dewasa ini. Banyak istilah lain yang menjadi murodif dari perilaku ini, seperti kecelakaan, dukhul sebelum sah, hamil tanpa ayah, hamil anak hasil zina, hamil anak haram (nauzubillah), dan masih banyak lagi.
Yaaa...mau bagaimana lagi, julukan-julukan ini memang sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan, pikir kebanyakan orang.
Problem sosial ini sepertinya sudah menjamur di kalangan remaja. Bahkan angka kasusnya akan terus meningkat seiring dengan melemahnya ajaran-ajaran Agama yang semakin lama kurang diminati.
Namun bagi saya, julukan apapun boleh, asal untuk konsumsi sendiri, untuk disimpan sendiri, jangan "ember" ke khalayak umum, apalagi sampai merugikan siapapun.
Kasihan keluarganya, mereka juga menanggung aib anak yang telah ia besarkan dengan pengorbanan ribuan hingga bahkan jutaan keringat kerja keras.
Bagaimana hukum menikahi perempuan hamil tersebut? Baik yang menikahi adalah laki-laki yang menidurinya atau laki-laki lain yang mau bertanggungjawab menjadi suaminya?
Di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 400 sekian, saya lupa. Tapi kalau Anda buka kitabnya Insya Allah ketemu.
Di sana dijelaskan bahwa hukum menikahi wanita hamil karena zina adalah boleh, baik yang menikahi tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain yang mau menikahinya.
Hal ini sejalan dengan apa yang telah dipaparkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Pasal 53. Anda bisa baca sendiri di Google.
Yang harus digaris bawahi adalah pendapat ini adalah pendapat Imam Syafii. Jadi saya tidak mau membahas hukum dari perspektif mazhab lain.