Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Belajar dari Nasabah, Kelalaian Bank Membuat Nasabah Terjerat Hukum

21 Desember 2021   16:47 Diperbarui: 21 Desember 2021   17:02 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BANK & NASABAHNYA, by Ulihape

BELAJAR DARI MASALAH NASABAH PRIORITAS BRI, KELALAIAN BANK MEMBUAT NASABAH TERJERAT HUKUM


Beberapa waktu lalu di linimasa facebook ramai membagikan status Bapak Marsen Sinaga, ternyata beliau adalah Nasabah Bank BRI (saya lampirkan tangkapan layar dari FB ybs). Dari kasus ini saya agak ngeri menjadi nasabah sebuah bank namun kadang kala saya merasa beruntung karena saya adalah nasabah kere dengan saldo minimum yang kadang suka minus saldonya terpotong administrasi.

Parahnya status viral beliau dibalas komentar senada jadi banyak kasus nasabah bank tersebut yang hampir mirip dan berbeda endingnya, kebetulan kasus sesebapak dana tabungannya bisa balik seperti sulap 'cling' dana balik masuk rekening, tentunya karena viral dan ternyata sebagai nasabah yang bersangkutan merasa persoalan belum selesai! Penasaran tak terjawab kemana uangnya raib dan kok bisa balik karena viral?

Tangkapan Layar FB Marsen Sinaga, dokpri
Tangkapan Layar FB Marsen Sinaga, dokpri


NASABAH MENJADI KORBAN


Dari kasus di atas aku memahami berbagai persepsi nasabah, mungkin buat beberapa orang selama uang balik ya sudah nggak usah ribut! Namun ternyata seperti Bapak Marsen Sinaga dia justru merasa nggak puas, pengen tahu lebih detail apa sebenarnya yang terjadi. Dan dari status beliau pula kita belajar bahwa nasabah bisa menjadi korban. Saya juga baru paham ada 4 aspek yang terkait hak kita sebagai korban dan ini tertulis di dalam status beliau. Lalu apa saja hak kita sebagai korban?


4 Aspek dari hak korban adalah, hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak reparasi dan hak untuk tidak terulang. Untuk BRI menurut saya banyak banget kasus berulang. Kasus berulang yang sering saya baca adalah Kasus dana nasabah lenyap dan salah transfer. Sejauh apa kasus salah transfer bisa membawa kita ke penjara?


Kasus Salah Transfer Ibu Indah Nasabah Prioritas BRI  


Well aku harap kalian juga mengetahui kisah pilu yang dihadapi Ibu Indah, beliau adalah Nasabah Prioritas BRI dari berita yang beredar saat ini beliau berhadapan masalah hukum dengan BRI. Apa masalahnya?


Kejadiannya saat tahun 2019 ketika beliau membuka rekening untuk keperluan kuliah anaknya, kita tahulah ya kalo kita ke Luar Negeri wajib banget dong punya saldo yang menjamin kita nggak akan jadi gembel saat ada di negara orang. Ibu Indah nasabah prioritas di BRI, paham dong gimana para Customer Service malayani nasabah prioritas seperti bu Indah? Jangankan nasabah prioritas kalau kita buka deposito 100 juta saja bisa dapat gimmick macem-macem yes!


Singkat cerita Bu Indah memasukkan sejumlah dana, lalu pihak bank memberikan kupon semacam give away kalao buat anak instagram. Beberapa bulan setelah pembukaan rekening dengan mata uang asing ternyata Bu Indah menyadari ada transfer sejumlah dana yang cukup signifikan ke dalam rekening tersebut. Sebagai Nasabah yang baik tentu beliau menanyakan ke pihak BRI, apalagi prioritas biasanya sudah langsung tersambung ke CS tertentu yang paham bagaimana si nasabah. Meski prioritas ternyata Bu Indah tetap menunggu beberapa waktu untuk mendapat jawaban atas pertanyaannya. 


Sekarang kalao kita sebagai nasabah prioritas mendapat jawaban seperti ini 'baik bu sudah kami lakukan pemeriksaan ternyata dana tersebut benar milik ibu' apa yang akan kalian lakukan? 


Aku percaya kita akan sama dengan Bu Indah merasa masalah sudah clear dan dana bisa kita gunakan!
Ternyata salah! Ketika Bu Indah berpikir demikian dan melakukan transaksi selama satu tahun atas dana tersebut tetiba beliau mendapat masalah hukum! Kita akan bertanya 'salahnya dimana? Kan sudah ditanya, kan sudah dinyatakan milik kita'


Kembali kita harus belajar, kita wajib mencari tahu sumbernya, kita wajib tahu siapa dan mengapa dia mengirimkan kita dana. Namun bagaimana kalao disuruh ganti uangnya? Oops tunggu dulu! Pasti berat yes! Apakah hanya salah bu Indah? Tentu tidak! Kesalahan pihak bank kenapa harus dirasakan oleh Nasabah?


Balik lagi seperti status nasabah pertama yang saya sebut di atas bahwa sebagai korban ada 4 aspek hak, salah satunya aspek kebenaran. Bisakah BRI menunjukkan dana siapa yang salah transfer tersebut? Bisakah BRI menyangkal niat baik Bu Indah yang bolak balik mempertanyakan sumber dana? Kenapa BRI bisa memberikan informasi keliru? Andai sejak awal BRI menjelaskan 'mohon dana tidak digunakan' mungkin masih masuk akal nasabah kena jerat karena melanggar kesepakatan. 


Namun kalau kita yang menjadi Bu Indah akankah masih ada keraguan bila sudah ada statement dari pihak yang kita pertanyakan? Tentu tidak! Sebagai nasabah tentu kita merasa clear dengan statement 'dana tersebut milik kita'. Aspek hak korban lainnya yang harus diberikan kepada Bu Indah adalah aspek keadilan, BRI harus mengaku keliru jangan membebankan penggantian dana hanya kepada nasabah.


Well! Semoga saja kasus Bu Indah segera mendapat titik terang dan apa yang dilakukan Bu Indah saat ini penting bagi kita selaku nasabah. Kasus ini bisa menimpa siapa saja, jangan lagi ada nasabah kena pidana karena kelalaian pihak bank.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun