Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ketika Ahli Waris Tak Mampu Membayar Hutang Kartu Kredit Almarhum

28 Oktober 2016   09:38 Diperbarui: 28 Desember 2016   10:18 22087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.loansindubai.net

“Saya belum tahu, makanya saya telepon supaya Ibu bisa mengirimkan semua yang ibu kirim ke bni” ini nada nya sudah tinggi, lalu saya minta alamat emailnya. 

Kebiasaan untuk alamat email saya minta ybs mengeja nya dan ybs tidak mau “semuanya biasa saja bu” dan saya mengulang kembali alamat emailnya jadi alamatnya ini : yuniarti.trima*li@bni.co.id? Dan yang bersangkutan menjawab iya. Sayapun mengirim email dan ternyata ada email pemberitahuan bahwa emailnya tidak diterima. Saya kembali menghubungi nomor bagian penagihan dan nyaris mau maghrib baru dijawab dan beruntung yang menjawab sdri Yuniarti dan see? Ternyata emailnya salah yang benar pake P bukan T! Tak sampai 5 menit ybs menelpon dengan nada yang tak mengenakkan “Saya sih dari tadi juga sudah baca” lah jadi maksud dia menyuruh saya kirim ulang apa? 

Lalu ajaib guys tak selama saya meminta tagihan yang berhari-hari akhirnya kebijakan PENOLAKAN dijawab dalam hitungan menit, dengan nada ketus dia mengulang-ulang tidak bisa..tidak bisa. OK saya bilang tolong jawab secara resmi ya, dia ngotot apa yg diucapkannya itu sudah resmi. Saya mengajukan secara tertulis so harapan saya dijawab secara tertulis agar saya pun mudah menyampaikan kepada ahli waris, saya ingin melihatkan kepada keluarga bahwa saya sudah berjuang meminta keringanan dan di tolak. Lalu email singkat saya terima berisi penolakan.

PENOLAKAN
PENOLAKAN
Adakah teman-teman yang mempunyai kasus yang sama? Apakah masih ada kemungkinan kami mendapatkan keringanan? Alasannya memang sederhana, istri almarhum memang hanya seorang ibu rumah tangga tanpa penghasilan, dengan dua orang anak yang masih berumur 8 tahun dan 1 tahun, lalu kondisi keluarga besar pun bukan orang hebat aku salah satunya hanya karyawan swasta yang kerja pagi pulang malam dengan gaji habis untuk kehidupan keluarga sendiri. Kami bukan tidak mau membayar tapi kami hanya mampu membayar sebesar Rp.4.200.000, itupun karena memang ada transaksi yang tidak kami ketahui.

dokumen10132016-0003-5812b9e86d7a612512309727.jpg
dokumen10132016-0003-5812b9e86d7a612512309727.jpg
Saya kembali menghubungi YLKI menyampaikan progres pengajuan saya, lalu YLKI meminta saya untuk mengajukan tatap muka dengan Unit Complain and Handling, sayapun mengajukan hal ini via twitter dan mendapat respon akan segera dihubungi. Dan sampai tulisan ini tayang belum ada pihak BNI yang menelpon saya kembali.

Saya rasa cukup perjuangan saya, saya hanya sebagai karyawan, seorang istri dan Ibu yang punya keterbatasan waktu, dan lagian andaipun bisa tatap muka tentu ada persoalan lain yang muncul bahwa saya harus membawa istri almarhum dan balitanya ke Jakarta, untuk sebuah perjuangan tanpa jaminan hasil. Ahh rasanya lebih baik sekarang kami mengumpulkan segala kemampuan untuk membayar tagihan almarhum adik kami yang jatuh tempo pada 8 November tadi.

So guys memiliki kartu kredit bisa jadi gaya hidup saat ini, saya mohon kawan-kawan bisa belajar dari kasus kami ini, miliki kartu kredit dengan bijak dan pastikan ahli waris anda mengetahui segala apa yang anda lakukan dengan kartu kredit anda. Dan jangan lagi punya pin dan password yang tidak diketahui keluarga ya.

Oh iya semua dokumen dan data-data sudah saya email ke YLKI, BNI, dan BI , hanya ini usaha yang saya mampu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun