Mohon tunggu...
Ulfi Liswatun ampri
Ulfi Liswatun ampri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ulfi

Mahasiswa Sastra Inggris, Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Kebangsaan

23 Juni 2021   12:20 Diperbarui: 27 Juni 2021   23:23 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wawasan kebangsaan dapat memberikan jaminan atas tercapainya kepentingan nasional baik ke dalam maupun keluar. Hal ini berarti bahwa Wawasan Kebangsaan memberikan gambaran dan arah yang jelas bagi kelangsungan hidup bangsa, sekaligus perkembangan kehidupan bangsa dan Negara di masa depan.
Era reformasi dan demokrasi, memang harus tetap berjalan. Namun, penataan kehidupan Kebangsaan (berbangsa dan bernegara), harus berjalan di atas rel kesepakatan bersama, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan seloka Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila sebagai landasan idiil, menjadi dasar bagi memantapkan pemahaman konsepsi Wawasan Kebangsaan; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam rangka memperkokoh Wawasan Kebangsaan di era milenial yang serba digital ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten telah membuat suatu inovasi dalam hal penyampaian dan penanaman Wawasan Kebangsaan. Inovasi tersebut adalah pembuatan E-Book Wawasan Kebangsaan yang bisa diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimana pun melalui website Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
Demi lancarnya penguatan Wawasan Kebangsaan pada masyarakat di era milenial ini, kami harap E-BOOK WAWASAN KEBANGSAAN ini dapat digunakan secara aktif agar permasalahan Negara dan Bangsa yang mengarah pada lunturnya Ideologi Negara tidak akan terjadi.

Konsep Wawasan Nusantara mulai diperkenalkan pada tahun 1957. Konsep ini dimulai dari pasal 1 ayat 1 Teritoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonantie (TZMKO) atau bisa disebut Ordonasi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim.
Seperti kita tahu itu adalah Undang-undang itu adalah produk colonial Belanda yang dibuat pada saat Belanda menguasai Indonesia. UU itu dibuat pada tahun 1939 tapi bertahan sampai Indonesia merdeka.
Aturan itu mengatakan bahwa laut Indonesia hanya berjarak 3 mil dari garis pantai. Di luar jarak 3 mil itu, diklasifikasikan sebagai laut internasional. Sehingga kapal-kapal asing bebas berlayar. Jadi pada batas 3 mil itu, para nelayan Indonesia mencari ikan hanya di bawah 3 mil laut. Sehingga kapal-kapal canggih dari luar negeri dapat masuk ke lingkungan laut Indoensia, sepanjang di luar batas 3 mil laut itu. Bisa kita bayangkan seberapa besar kerugian sumber daya alam yang seharusnya milik Indonesia tapi diambil oleh nelayan-nelayan luar Indonesia yang punya kapal canggih.
Ada yang lebih penting dari itu adalah, batas yang hanya 3 mil laut itu cenderung"memisahkan" satu pulau Indonesia dengan pulau lainnya. Padahal Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk kepulauan. Pulau-pulau itu adalah satu Indoensia dan menjadi satu kesatuan, padahal seharusnya seluruh laut yang ada di lingkungan kepulauan Indoensia adalah milik Indonesia.
Konsep pemisahan ini tak lepas dari konsep continental, bahwa negara menjadi satu karena disatukan oleh darat. Negera seperti China, India, Amerika Serikat dan Russia kebanyakan adalah negara continental. Sedangkan Indonesia, Filipina, Jepang, Inggris adalah negara kepulauan dimana laut yang menyatukan pulau-pulau itu.
Karena itulah Indonesia menyampaikan bahwa pulau dan laut harus diintegrasikan  menjadi satu kesatuan. Wilayah laut dengan daratan: Tanah Air. Konsep tanah air itu adalah wawasan kebangsaan kita.
Dari konsep itu kemudian dirumuskan oleh pemerintah bahwa batas laut Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai. Dengan ketentuan ini maka seluruh pulau di Indoensia dan lingkup lautnya bisa jadi "satu" Indonesia.
Gagasan itu diperjuangkan sampai Perserikatan Bangsa-bangsa. Ini satu perjuangan yang tak mudah karena banyak bangsa yang menentangkan, terutama negara-negara yang kerap menggunakan laut Indonesia untuk melintas ke Australia atau mencari ikan di laut sekitar Indonesia. Seperti kita tahu bersama, laut Indoensia sangat kaya dengan aneka ikan dan lain sebagainya. Sehingga negara-negara maju yang punya kapal canggih itu akan rugi jika peraturan itu diterapkan.
Namun setelah 25 tahun berjuang, akhirnya konsep negara kesatuan dan wawasan nusantara yang memberlakukan batas 12 mil dari garis pantai adalah wilayah Indonesia, PBB dapat menerima konsep itu. Tahun 1982, konsep itu diterima oleh PBB.
Kini konsep wawasan Nusantara mendapat tantangan justru dari dalam negara kita sendiri. Negara kesatuan yang sudah disepakati dasar negara, lambang dan ideology Pancasila itu  seringkali dikritik oleh sebagaian anak bangsa kita. Konsep-konsep radikal dan intoleransi kerap mengganggu kita seakan lupa bahwa konsep wawasan nusantara ; supaya Indonesia merasa satu meskipun berada di pulau berbeda itu seakan buyar.
Karena itu, mungkin kita bisa merenung kembali bagaimana kita bisa memperkuat wawasan nusantara kita dengan mengingat betapa berat perjuangan pemerintah kita mengajukan konsep negara kesatuan -- tanah air supaya diakui oleh dunia. Kita juga patut merenung kembali, bagaimana kita sadar bahwa ideology Pancasila adalah ideology terbaik yang dimiliki Indonesia.

Dr. Ira Alia Maerani, Ulfi Liswatun Ampri

Dosen FH Unissula, Mahasiswa Unissula FBIK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun