Mohon tunggu...
Ulfa Rohmaniyah
Ulfa Rohmaniyah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Perkenalkan nama saya ulfa rohmaniyah, saya hobby travelling asli dair jawa tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Tidak Hanya Sekedar Mengajar

8 Desember 2022   16:30 Diperbarui: 8 Desember 2022   16:38 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sobat kompasiana ... siapa disini yang sedang atau sudah mengikuti PPG ? 

hayuuk angkat tanganya.

Salam lestari ... 

Secara konseptual, istilah profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut (Mahpudz, 2014: 2). Sementara menurut Hosnan (2016: 111) profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan. 

Sebagai sebuah profesi, guru telah mendapat pengakuan dari negara dan masyarakat. Sebagai bidang pekerjaan khusus, profesi guru menuntut adanya spesifikasi keahlian yang tidak dimiliki oleh semua orang. Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap guru adalah ditetapkannya tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres. No. 78 tahun 1994. Disamping itu, hak, kewajiban, serta penghargaan terhadap guru juga telah dituangkan dalam berbagai peraturan. 

Masyarakat menganggap bahwa profesi guru adalah pekerjaan yang mulia, sehingga layak jika guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Dalam upaya pembangunan pendidikan nasional, sangat diperlukan guru (pendidik) dalam standar mutu kompetensi dan profesionalisme yang terjamin (Disas, 2017: 158). 

Guru yang kompeten dan profesional akan memberikan kontribusi yang besar dalam peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Sebab guru yang kompeten merupakan kunci pendidikan yang efektif (Andina, 2018: 205). Guru juga harus bersikap profesional agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara optimal. 

Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya (Hosnan, 2016: 95). Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan melakukan pelbagai cara dan strategi sebagai bentuk perwujudan dan pengembangan profesionalisme guru yang tercermin dalam sikap mental dan komitmen yang kuat.

UUGD Pasal 1 Ayat 4 menjelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu serta memerlukan pendidikan profesi.

Guru sebagai sebuah profesi, berlaku bagi mereka yang telah tersertifikasi. Mereka yang belum tersertifikasi disebut sarjana mengajar. Untuk menjadi guru profesional mereka wajib mengikuti PPG sebagai pendidikan profesi. Aturan tersebut dianggap kontroversial karena pasca berlakunya UUGD, profesi guru menjadi profesi yang terbuka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun