Mohon tunggu...
Ulfa fadilahbahmar
Ulfa fadilahbahmar Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswi

hidup untuk agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wakalah

21 Mei 2019   14:21 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:08 2526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal wakalah (unsplash/ali-arif-soydas)

Pengertian Wakalah.

Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

Hukum Wakalah.

Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama. 

Allah Swt. Berfirman: "Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini" (QS. Al-Kahfi : 19). Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain. 

Rasulullah Saw. Bersabda: "Dari Abu Hurairah ra.berkata : "Telah mewakilkan Nabi saw. Kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau" (HR. Bukhari). 

Baca juga : Penjelasan tentang Akad Wakalah yang Digunakan untuk Kegiatan Muamalah

Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain. 

Sedangkan dalam bidang 'Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. 

Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.

  Rukun dan Syarat Wakalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun