Mohon tunggu...
Ujang Ketul
Ujang Ketul Mohon Tunggu... -

yang didapat setelah mengikuti pendidikan yang dibiayai pemerintah adalah niat untuk jujur, lurus dan benar dalam melaksanakan pengabdian kepada negara ini,..... boleh berbuat salah tetapi jangan berbohong

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Akreditasi Rumah Sakit

24 Juli 2012   17:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:40 3746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

AKREDITASI RUMAH SAKIT

UPAYA MENGGAPAI MUTU PELAYANAN

Joni Rasmanto, SKM, MKES

Pemerintahan Kabupaten Merangin dari tahun 2003 berupaya mewujudkannya, mewujudkan rumah sakit daerah yang terakreditasi (jika terakreditasi, insyaallah pelayanan yang diberikan akan terstandar). Karena dalam akreditasi tersirat keharusan bahwa rumah sakit harus memiliki Pedoman-pedoman (dari semua unsur pelayanan), memiliki Standar Operating Prosedur (SOP) (juga dari semua unsur pelayanan), memiliki kebijakan-kebijakan yang juga dari semua unsur pelayanan, memiliki Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan yang diikuti dengan pelaksanaan-pelaksanaan dari kegiatan yang diharuskan dari definisi operasional setiap standar dan setiap parameter dalam dokumen akreditasi rumah sakit.

Kini RSD Kol Abundjani Pemerintahan Kabupaten Merangin (20-22 Juni 2012) baru saja selesai melaksanakan proses bimbingan dan proses survey oleh pembimbing dan surveyor dari Komite Akreditasi Rumah Sakit Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Semua elemen Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko sekarang sedang menantikan hasil dari survey tersebut, apakah predikat “terakreditasi” akan menjadi nyata.

Tulisan ini mencoba membawa pembaca memahami apa itu akreditasi rumah sakit.

Dilatar belakangi oleh klausa “bahwauntukmelaksanakanketentuanPasal40ayat(3)Undang-UndangNomor44Tahun2009tentangRumahSakitperlu menetapkanPeraturanMenteriKesehatantentangKomisiAkreditasi Rumah Sakit” yang bertugas seperti di dalam pasal-pasal dari PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 417/MENKES/PER/II/2011.

Berikutnya dalam pasal-pasal di batang tubuh menjelaskan Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit yang bertujuan:

a.mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;

b.memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;

c.meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan

d.memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.

Point b, c dan d adalah point seperti yang diisyaratkan dalam kebijakan Akreditasi Rumah Sakit.

Apa itu Akreditasi Rumah Sakit?

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteriini, yang dimaksud dengan:

1.Akreditasirumahsakitadalahpengakuanterhadaprumahsakityangdiberikanoleh lembagaindependenyangditetapkanolehMenteri,setelahdinilaibahwarumahsakit itu memenuhi standar pelayanan rumahsakityangberlaku.

2.Standarpelayananrumahsakitadalahpedomanyangharusdiikutidalam menyelenggarakan RumahSakitantaralainStandarProsedurOperasional,standar pelayanan medis,dan standar asuhan keperawatan.

3.Akreditasi adalahpenilaianyangdilakukanolehlembagaindependenpelaksana akreditasirumahsakituntukmengukurpencapaiandancarapenerapanstandar pelayanan.

Kegiatan dalam Akreditasi Rumah Sakit?

1. Persiapan organisasi

Sebaiknya dibentuk Panitia Akreditasi, bertanggung jawab ke Direktur

Bentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk masing-masing Bidang Pelayanan (5/12/16 bidang), untuk RSD Kol Abundjani Bangko baru pada 5 Bidang Pelayanan, sedangkan RSUP Raden Mat Taher Jambi sudah 16 Bidang Pelayanan.

Pokja berasal dari unit terkait. Ketua Pokja bisa Ketua Unit/StafSenior. Pokja bertugas jangka panjang, Ketua Pokja sebaiknya merupakan penanggung jawab QA unit tersebut.

2. Persiapan bahan

Siapkan instrumen akreditasi, gunakan edisi terakhir

Siapkan dokumen2 tentang Standar, sesuai Bidang Pelayanan masing-masing.

Panitia & Pokja mempelajari, memahami & menguasai secara rinci Instrumen Akreditasi, Dokumen standar & dokumen-dokumen penting lainnya, agar selalu ada kesamaan persepsi

3. Penyusunan SOP

Bentuk Tim Inti (1 – 3 orang) sebagai Penyusun SOP

Penyusunan SOP dilakukan oleh Tim Inti dibantu Staf Pokja/Unit terkait

Gunakan format SOP yang standar

Penomoran SOP sebaiknya sentral

Sebaiknya dibuat daftar SOP secara sentral, dikelola oleh Panitia Akreditasi/Staf yang ditunjuk

4. Perbaikan Struktur – Proses – Hasil (Outcome)

Pembenahan & perbaikan struktur/proses/hasil dilakukan olehPokja & unit yang bersangkutan sesuai dengan pemahaman atas standar, instrumen akreditasi, SOP dan sebagainya

Setelah survei akreditasi, kegiatan ini tetap berjalan secara kontinu & adekuat sesuai dengan kekurangan & kelemahan yang ada, serta sesuai dengan rekomendasi surveior

5. Self Assessment

Pembenahan & perbaikan yang dilakukan dievaluasi secara periodik secara self assessment (penilaian sendiri dengan kejujuran dan tranfparansi)

Penilaian dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi

Hasil: Skor dan Nilai (%) dilaporkan secara periodik kepada Direktur dan Self Assessment final dilaporkan ke KARS

Penilaian dilakukan oleh Pokja yang bersangkutan dengan supervisi Panitia Akreditasi

Cara lain: dilakukan penilaian secara silang, sesuatu Pokja menilai Bidang Pelayanan Pokja yang lain

Bila Skor & Nilai tidak mencapai target, dapat dimintakan Bimbingan Akreditasi kepada KARS

6. Persiapan Hari-H Survei

Permintaan tanggal survei kepada KARS, hari I survei agar dimulai sesudah hari Senin.

Pada hari H-1 (Senin) dilakukan Gladi Bersih secara teliti

Persiapkan ruangan:

-Ruang Pertemuan Surveior & Pokja, 1 surveior 1 ruangan

-Ruang Surveior, untuk Rapat Tim Surveior

-Ruangan-ruangan/lokasi di unit-unit pelayanan dan siapkan para staf/petugasnya

-Ruang Pertemuan Pleno, + alat Audiovisual

Persiapkan usulan Jadwal Survei selama 3 hari/4 hari, diajukan kepada Ketua Tim Surveior pada hari H survey

Persiapan Pokja :

- Petugas Presentan : 1 – 2 orang bertugas menjawab, menerangkan, mempresentasi hal-hal yang diminta Surveior. Petugas ini harus menguasai seluruh konteks Bidang Pelayanan ybs

7. Kegiatan 3-4 hari Survei

Setiap hari: segera sesudah survei selesai, lakukan rapat Koordinasi, kumpulkan semua Pokja

Tiap Pokja melaporkan:

-Hasil suvei, kekurangan-kekurangan yang ditemukan Surveior

-PR-PR yang harus diselesaikan: data-data yang harus dilengkapi, dll

-Gambaran tentang Surveior: apa yang dikritik, yang dipuji dan sebagainya

Sore/Malam hari itu juga selesaikan hal-hal yang didiskusikan pada Rapat Koordinasi tersebut

Hal ini dilakukan tiap hari

Alhamdullillah semuanya telah berlangsung dengan sukses berkat dukungan kebijakan dan anggaran dari Pemerintah Daerah Kab Merangin.

Bagaimana Berikutnya?

Semua elemen Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko seharusnya terus tetap bersemangat melaksanakan kegiatan monitoring, kegiatan evaluasi, kegiatan menyusun rekomendasi rencana tindak lanjut dan sebagainya yang kesemuanya adalah terciptanya budaya kerja yang terstandar yang telah dipedomani dengan tetap berpedoman kepada kebijakan yang berlaku yang telah disusun dan telah disepakati bersama dalam mengaplikasikannya dalam setiap pemberian asuhan medis dan atau asuhan keperawatan terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan di RSD Kol. Abundjani Bangko, di setiap saat, di setiap kesempatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun