Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Kalau Satu Pihak Dihukum atas Kesalahan yang Tidak Dilakukannya?

15 Oktober 2019   14:19 Diperbarui: 15 Oktober 2019   15:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Images: LintangNews

Seseorang yang melakukan kesalahan maka ia harus dihukum atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Dengan catatan,tentu saja kesalahan yang memang patut untuk dijatuhi hukuman

Itu adalah semacam postulat di dunia hukum-peradilan yang kebenarannya bersifat mutlak dan disebut sebagai kaidah logika hukum formal

Kalau dibalik maka berarti,seseorang tidak boleh dihukum atas kesalahan yang TIDAK dilakukannya

Tetapi fakta bahwa dalam kenyataannya tidak sedikit fihak atau individu yang dihukum atas kesalahan yang TIDAK dilakukannya.bisa karena kasus salah tangkap seperti kadus Sengkon dan Karta bisa karena berbagai sebab lain seperti yang saya sebutkan beberapa contohnya

Contoh real,Persib Bandung,klub sepakbola dari kota Bandung di tahun lalu pernah dihukum dengan hukuman cukup berat tapi bukan atas kesalahan yang dilakukannya tapi atas kesalahan yang dilakukan oleh suporter nya.dimana ada suporter Persib yang menyerang suporter Persija hingga tewas

Secara kaidah hukum formal,apakah hukuman yang diterima oleh Persib Bandung itu memang layak untuk diterima ? Sebagian masyarakat kala itu berpendapat sulit di terima dan sekaligus difahami karena dalam kasus tersebut yang seharusnya dihukum adalah para pelaku kriminal nya.karena peristiwa kriminal yang terjadi tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan substansial dengan Persib Bandung,hanya sekedar hubungan situasional.artinya, Persib Bandung tidak memiliki peran substansial sedikitpun dalam kaitan dengan terbunuh nya suporter Persija tsb.pelaku hanya memanfaatkan situasi yang diciptakan oleh kehadiran Persib

Tetapi dunia hukum seperti tidak selalu mengacu pada kaidah logika hukum formal semata, kadang mungkin diperlukan bentuk hukuman lain sebagai penopang atau pelengkapnya.masalahnya, kadang bentuk hukuman penopang-non formal itu seperti berlawanan dengan kaidah logika formal karena seperti menghukum orang atau fihak yang sebenarnya sama sekali tidak melakukan kesalahan dan itu bisa menimbulkan reaksi tersendiri dari masyarakat

Nah bentuk hukuman yang tidak mengacu pada kaidah logika hukum formal itu bisa karena berbagai sebab - alasan,bentuknya bisa merupakan :

- hukuman emosional

-hukuman situasional

-hukuman sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun