Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Suami Dipenjara Gara-gara Melakukan Tindakan Kekerasan Seksual terhadap Istri?

12 Maret 2019   12:52 Diperbarui: 13 Maret 2019   09:05 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta aksi dan simpatisan membawa spanduk bertuliskan ”STOP” dalam peringatan Hari Anti-kekerasan terhadap Perempuan, di Budapest, Hongaria, Jumat (23/11/2018). (AFP/ATTILA KISBENEDEK)

Beberapa hari lalu penulis mengamati suatu perdebatan sangat sengit di sebuah stasiun TV antara dua narasumber yang memiliki pandangan berbeda seputar masalah kekerasan seks dalam rumah tangga. 

Yang satu adalah seorang ustadz dan yang satu nampaknya adalah seorang aktivis perempuan yang memiliki ide memperjuangkan agar fatsal kekerasan seks dalam rumah tangga dapat masuk kedalam rancangan undang undang agar kelak dapat dilegalisir sebagai undang undang.

Tema yang menjadi bahan perdebatan antara dua narasumber yang berbeda visi misi tersebut utamanya adalah seputar fatsal seorang lelaki yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap istrinya maka ia dapat dikenakan unsur pidana-dapat diadukan ke pengadilan dan lalu dapat di hukum penjara

Nampak dalam perdebatan tersebut ustadz Dzulkarnaen berupaya memandang permasalahan dari sudut pandang agama termasuk utamanya hukum serta etika berumah tangga menurut agama sedang sang aktivis perempuan pejuang hak-hak perempuan memandang permasalahan lebih dari sudut pandang hak asasi manusia yang dalam hal ini adalah hak asasi seorang istri untuk memperoleh kenyamanan serta juga kebebasan dari tindak kekerasan seksual.

Sang ustadz mempermasalahkan serta mempertanyakan  makna definisi kekerasan seksual dalam rumah tangga yang secara lebih gamblang sebab yang diajarkan dalam agama islam adalah bahwasanya seorang istri harus siap melayani sang suami lahir-batin dalam situasi keadaan bagaimanapun kecuali tentu dalam keadaan yang dilarang agama semisal saat siang hari di bulan ramadhan atau tengah menstruasi atau tengah dalam keadaan sakit.

Jadi makna kekerasan seks dalam rumah tangga bila dikaitkan dengan ajaran agama tentang keharusan seorang istri untuk taat terhadap suaminya sebenarnya nampak absurd, kecuali tentu sang suami jelas-jelas melakukan kekerasan fisik hingga sampai memukul misal. 

Tetapi bila berakibat suami sampai berbuat demikian pun tetap harus ditelusuri apa latar belakang penyebabnya tentunya,tak bisa sepenuhnya menyalahkan suami walau tindak pemukulan tetap akan disalahkan tentunya.

Sementara sang aktivis perempuan memberi penjelasan lebih jauh dengan membawa persoalan mood alias hasrat seorang istri dalam aktivitas seksual suami istri. Menurutnya apabila sang suami memaksakan kehendaknya untuk melakukan hubungan seks sedang sang istri enggan karena sedang tidak mood atau sedang capek misal maka hal demikian dapat terkategorikan melakukan tindakan "kekerasan seksual. 

Atau dapat disebut kekerasan seksual karena sang suami melakukan suatu tindakan penyerangan paksa terhadap pihak yang sedang dalam keadaan pasif--tidak menginginkan terjadinya hubungan intim.

Demo antikekerasan terhadap perempuan (ANTARA/Andika Wahyu)
Demo antikekerasan terhadap perempuan (ANTARA/Andika Wahyu)
Nah salah satu yang sangat ditentang oleh ustadz Dzulkarnain  adalah adanya fatsal ancaman penjara untuk sang suami yang memaksakan kehendak seksual saat sang istri sedang tidak mood atau sedang tidak menginginkan hubungan intim sehingga sang istri merasa diperlakukan secara aniaya alias didzalimi. Dan sang aktivis perempuan tadi mungkin memiliki pandangan yang mendukung adanya bentuk hukuman penjara untuk fatsal pelanggaran demikian seperti itu.

Ustadz Dzulkarnain memandang pemenjaraan sebagai suatu yang tidak etis dan sangat tidak pantas karena bertentangan dengan prinsip ajaran agama yang memandang bahwasanya seorang istri adalah milik mutlak sang suami dan karenanya harus berupaya untuk sebisa mungkin melayani sang suami secara baik dalam situasi keadaan bagaimanapun kecuali dalam keadaan keadaan yang saya sebut diatas tentunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun