Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Profesi Pengacara, Paling Rawan Masuk Wilayah Anomali Hukum?

18 November 2017   07:31 Diperbarui: 18 November 2017   08:55 2606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Images : RMOL.co.rmol

Kembali ke postulat hukum

Bila kita bertanya kepada semua orang yang dapat dikategorikan sebagai kelompok 'orang bijak' apakah itu agamawan,failosof,ilmuwan, pendidik,negarawan dlsb.perihal apa tujuan utama dan yang bersifat mendasar dari dibuat serta ditegakkannya hukum ditengah umat manusia ? ... maka saya yakin tak ada seorangpun yang akan menyatakan ketikaksetujuannya bila saya nyatakan bahwa tujuan dibuatnya hukum adalah 'demi untuk ditegakkannya kebenaran dan keadilan' dan saya menyebut slogan demikian itu sebagai 'postulat hukum'

Demikian pula apabila kita bertanya pada yang lebih tinggi lagi dari manusia-pada Yang diatas yaitu Tuhan maka prinsip demikian adalah juga menjadi salah satu prinsip Ilahiah,sehingga dalam kitab suci kita bukan hanya diajarkan ilmu pengetahuan ketuhanan serta bagaimana beribadat kepadaNya tetapi Ia juga memberi manusia seperangkat hukum yang postulat dasarnya adalah sama dengan prinsip hukum yang dibuat dimanapun.kitab suci selalu memberitakan orang orang bersalah yang dihukum dan tak pernah mendeskripsikan dibuatnya hukum demi untuk melindungi atau membebaskan orang yang telah melakukan kesalahan atau kejahatan

Mengapa postulat hukum itu kini seolah harus digali serta dinyatakan kembali,apakah memang telah banyak yang melupakannya ? .. masalahnya adalah dewasa ini di wilayah yang berkaitan dengan masalah hukum sebagaimana contohnya yang bisa kita lihat serta amati lewat media  dimana kita sudah terbiasa melihat orang orang-utamanya para abdi serta pakar hukum yang berdebat dan bersaling silang pendapat satu sama lain dan masing masing terbiasa mengatas namakan hukum tetapi masing masing bisa memiliki arah tujuan yang berbeda bahkan saling berlawanan

Dan masalah lain adalah disatu sisi ada orang-kelompok yang memang berupaya menegakkan hukum sesuai dengan postulat dasar nya itu tetapi juga ada yang seolah berupaya memanfaatkan celah hukum demi untuk membela serta menyelamatkan seseorang yang telah dijadikan tersangka dari tangan hukum,dua buah kondisi yang tentu saja akan bisa saling bertabrakan apabila kondisi sang tersangka itu ternyata lebih mengarah kepada terindikasi kuat memang bersalah.

Sebuah pengadilan terkadang nampak menjadi rumit dan berbelit belit seperti contoh pengadilan Jessica dan itu karena didalamnya ada dua fihak yang saling berlawanan antara yang berupaya mendakwanya dan yang berupaya membebaskannya dan sebaliknya mungkin tak akan sepelik itu bila hanya ada satu fihak yang berupaya membuktikan kesalahannya tetapi tak ada yang berupaya membebaskannya.nah masalahnya disini adalah dari dua fihak yang saling berlawanan arah itu mana yang tetap teguh dalam memegang postulat hukum

Dengan kata lain,salah satu implikasi dari prinsip 'menegakkan kebenaran dan keadilan' adalah menghukum orang yang bersalah dan sebaliknya membebaskan orang yang tidak bersalah. sehingga bila ada yang menggunakan hukum untuk membela atau melindungi orang yang bersalah atau terindikasi kuat bersalah atau dengan menggunakan perangkat hukum menghukum orang yang tidak bersalah maka hal demikian kita sebut sebagai ANOMALI HUKUM

Dan dengan kata lain,masih bersesuaian dengan postulat hukum apabila mencoba membela seseorang yang dinilai belum tentu bersalah atau kesalahannya belum terbukti,tetapi sebuah anomali hukum apabila ada fihak yang tahu-menyadari bahwa seseorang itu terindikasi kuat bersalah atau melakukan kejahatan tetapi dengan segala daya upaya berupaya membentenginya agar tidak tersentuh hukum atau berupaya menutupi kesalahannya atau berupaya membebaskannya padahal ia tahu bahwa kesalahannya dapat dibuktikan andai ia mau

Siapa yang paling berpotensi masuk wilayah anomali hukum ?

Nah dalam institusi pengadilan siapa yang paling berpotensi masuk ke wilayah anomali hukum,apakah hakim,jaksa ataukah pengacara ? ..yang jelas ketiganya memungkinkan bisa masuk ke wilayah anomali hukum bergantung pada niat serta tekad mereka tentunya.sering kita dengar hakim yang disogok yang membuatnya terjerumus ke wilayah anomali hukum.lalu jaksapun bisa terjerumus ke wilayah anomali hukum apabila membuat dakwaan dakwaan yang tidak berdasar bukti yang cukup kuat

Demikian pula institusi negara yang lebih tinggi seperti lembaga legislatif maupun lembaga yudikatif dapat terjerumus kedalam anomali hukum apabila membuat dan lalu melegalisir perangkat perundang undangan yang tidak mencerminkan keadilan misal andai-apabila membuat serta lalu melegalisir undang undang yang membuat seorang pejabat tinggi bisa memiliki hak imunitas sehingga sulit dijangkau aparat hukum apabila suatu saat tersangkut kasus pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun