Mohon tunggu...
Arno Novianta
Arno Novianta Mohon Tunggu... -

Tresna ing Senja Rupa Nirwana

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pemblokiran Situs Web oleh Kominfo

5 Oktober 2017   02:57 Diperbarui: 5 Oktober 2017   04:21 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pemblokiran Situs Web oleh Kominfo

(SitusWeb Fiktif dalam Jurnalisme Media Online)

Oleh: Eugenius Novianta Arno Pratama

Era dewasa ini perkembangan teknologi semakin pesat dan seiring perkembangan teknologi tersebut bersamaan dengan munculnya internet maka informasi dalam media semakin cepat dan luas untuk disampaikan, tidak ada batasan geografis dalam menyampaikan berita. Internet memungkinkan bagi setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap informasi. " 

Internet menawarkan sebuah prototype bagaimana dunia maya dapat diaplikasikan meningkatkan proses demokrasi-untuk membuatnya lebih terbuka dan partisipatif " ( Hague, 1999: 42 ). Perubahan perilaku masyarakat dan perubahan peradaban manusia ternyata telah diubah oleh teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan teknologi juga dapat menyebabkan peubahan sosial yang sangat signifikan dan berlangsung secara cepat yang diakibatkan tidak adanya batasan dalam menyampaikan suatu informasi yang telah beredar.

Internet adalah jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969 yang saat itu melalui proyek lembaga ARPA yang mengembangkan sebuah jaringan, jaringan tersebut dinamakan ARPANET (Advanced Research Project Agency Network. Tujuan awal dibangunnya proyek ARPA adalah untuk keperluan militer. Saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan yang menghubungkan antar komputer di daerah-daerah yang dianggap vital untuk mengatasi masalah mengenai serangan nuklir.

Sarana yang berfungsi untuk mengeluarkan suatu pikiran adalah pers yang bisa dilihat dalam bentuk media elektronik, media konvensional ataupun dalam bentuk media lainnya. Undang -- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 28E ayat ( 3 ) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa;

" Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ."

Website yang dijelaskan dalam The Free Disctionary by Farlexadalah " suatu halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berada pada peladen yang sama berisikan kumpulan informasi yang disediakan secara perorangan, kelompok, atau organisasi ". Situs web umunya akan ditempatkan di dalam server web yang tentu saja dapat diakses melalui koneksi internet yang pada umumnnya dikenal sebagai URL. 

Halaman dalam situs dapat diakses publik secara bebas namun beberapa situs web menawarkan para " pengunjungnya " untuk mendaftarkan diri mereka, fenomena ini juga dapat mematahkan batasan - batasan dan kebebasan mendapatkan akses informasi dalam situs web, para pemilik situs web ternyata dapat memberikan pencegahan mengenai informasi yang disampaikan kepada publik.

Kominfo adalah singkatan dari Komunikasi dan Informasi, departemen kominfo dahulu bernama Kerinfo. Departemen Kominfo bertanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informasi, tugas Kominfo adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang komunikasi dan informatika dan tentu saja tugas lain dari Kominfo adalah ikut membantu tugas presiden dalam menjalankan pemerintahan. Fungsi dari Kominfo dalam situs web Kominfo ( www.Kominfo.go.id ) yaitu;

  • Perumusan dan penetapan kebijakan dalam bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata - kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi public.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun