Mohon tunggu...
Ufron nasroni
Ufron nasroni Mohon Tunggu... Lainnya - Data pribadi

seorang yang menyukai gejolak politik nasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sabar Dengan Kenaikan BPJS

22 Mei 2020   16:29 Diperbarui: 22 Mei 2020   16:27 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ramadhan merupakan bulan dengan penuh berkah, kita didorong untuk melakukan kebaikan-kebaikan antar sesama manusia, kita juga dituntut untuk meningkatkan iman dan kesabaran dalam menghadapi segala cobaan. Bisa dikatakatan bulan suci ini sebagai momentum untuk kita memperbaiki diri dan menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.

Berbicara tentang kesabaran apakah kesabaran manusia itu ada batasnya ? saya rasa tidak . Bahkan jika kita bertanya kepada para ulama-ulama mereka juga akan menjawab hal yang sama dengan yang saya sampaikan. Namun manusia tetaplah manusia dan bukan seorang dewa, kami berpikir jika kekuatan sabar kami tentu ada batasnya, sabar nya memang tidak berujung namun kekuatannya memiiki akhir.

Masyarakat Indonesia kurang sabar bagaimanna dengan sikap pemerintah ? kami yang selalu menjadi korban ketidakpastian dengan aturan-aturan yang mereka buat dan sikap mereka yang selalu ribut selalu kami terima dengan sabar. Mereka melakukan korupsi dengan tetap senyum didepan media yang tentu menyayat hati kami, namun kembali lagi kami menerima dengan sabar. Aturan pembebasan napi yang pada akhirnya menimbulkan masalah barupun tetap kami terima dengan sabar.

Jika kami merasa jengkel dan kesal itu sudah tentu menjadi hal yang lumrah karena kita berakal, paling mentok kita ungkapkan kekesalan melalui media social dan itu bukannya menjadi bahan korekasi mereka malah menjadi bahan untuk menangkapi. Pada saat ini Ketidaksabaran kami tidak pernah kami lampiaskan kepublik dalam bentuk aksi dan tidak sekaliapun. Kami tidak pernah melakukan aksi sampai-sampai mengancam kestabilan bernegara namun mereka terusik bila kita ungkapan kekesalan melalui social media dan mereka anggap itu sebuah ancaman.

Kini di tengah-tengah bulan Ramadhan dan ancaman COVID-19, tingkat kesabaran masyarakat kembali diuji. Ujian tersebut lahir dari dikeluarkankannya perpres nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, pemerintah melalui pepres ini telah memutusakan menaikan iuran BPJS untuk kelas I dan II sementara untuk kelas III akan naik pada tahun 2021.

Kado ini terbilang pahit untuk masyarakat,karena sebelumnya pemerintah telah menerima putusan MA untuk tidak menaikan iuran BPJS yang telah berlaku sejak april lalu. Namun belum genap 6 bulan menikmati, pemerintah mengeluarkan perpres kenaikan BPJS yang nantinya akan mulai berlaku pada 1 juli 2020. Entah apa yang merasuki mereka hingga mereka tega memberikan kado pahit ini, duh gusti cobaan apalagi yang engkau berikan pada hamba mu ini.

Dengan kenaikan yang mulai berlaku pada bulan juli, sepertinya pemerintah cukup yakin jika pandemic ini akan berakhir sebelum periode tersebut jika benar demikian apakah ini konspirasi ? sehingga mereka mengeluarkan perpres untuk ditaati dibulan juli. Tetapi yang pasti masyarakat terpukul dengan kebijakan ini, sekarang untuk sekedar bisa makan saja sudah sangat bersyukur alih-alih memikirkan iuran-iuran tersebut.

Jika nanti pandemic berakhir focus masyarakat adalah untuk bisa kembali memperoleh pekerjaan dan hidup normal, namun pekerjaan belum didapat iuran sudah meningkat, lha nanti kita bayarnya pake apa ? pake jidat ?. ditengah masa sulit ini bisa-bisanya terpikirkan membuat kebijakan yang memberatkan rakyat tidaklah mereka kasihan dengan kami yang sedang berjuang untuk sekedar tetap hidup.

Lalu, apa alasan dikeluarkannya perpres menaikkan iuran BPJS Kesehatan?  "Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom.

Sebagai masyarakat awam kami tidak mengerti tentang alasan-alasan diatas, kami hanya menyangkan jika ditengah-tengah pandemic ini pemerintah telah membuat kebijakan yang sangat memberatkan. Apa  kebijakan ini tidak bisa ditunda dulu sampai pandemic ini berkurang dan masyarakat bisa hidup dengan normal ?. namun nasi telah menjadi bubur, perpres telah diterbitkan dan kita harus menerima putusannya. Menerima dengan apa ? ya tentu menerima dengan sabar wong sekarng Cuma itu yang kita punya.

Jika masyarakat kesal, yang dilakukan harus tetap sabar, sekarang jangan membuat aksi nanti terinfksi, disosial media jangan mencaci maki nanti ditangkapi. Bersabar dan berdoa semoga para pembuat kebijakan diberikan kesehatan dan keselamatan dunia akhirat amiin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun