Mohon tunggu...
Nasikhudiin
Nasikhudiin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mari Belajar Serta Mengenal Konsep dan Dasar Maysir

13 Maret 2018   21:34 Diperbarui: 13 Maret 2018   21:44 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemilik dana tidak menerima valuta  asing yang dibelinya ,agen tidak menyerahkan valas yang diamanatkan umtuk di brli oleh pemilik dana . transaksiseperti ini dikategorikan perjudian dan haram dilakukan

Transaksi swap

Suatu kontrak pembelian atau penjualanvalas dengan harga spot yang di kombinasikan dengan pembelian antara penjual valas yang sama dengan harga forward. Transaksi swap hukumnya haram karena mengandung unsur maysir.

Transaksi option

Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangkamembeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asingpada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu .hukumnya haram karena mengandung unsur maysir

Bermain bursa emas

Dalam kegiatan ini emas yang ditransaksikan bersifat semu. Pemilik dana menyerahkan sejumlah uangkepada agen(manajer investasi) untuk dimainkan dalam bursa emas.manajer investasi akan  memberitahukan perkembangan harga emas didunia dan memberikan saran untuk membeli atau menjual emas yang dimiliki pemilik dana. Karena bersifat permainan untuk mengambil keuntungan tanpa adanya transaksi riil , maka hukumnya haram karena masuk dalam kategori jual beli 'inah atau jual beli yang tidak terpenuhi syarat rukunnya.

Di indonesia maysir diatur dalam pasal 303 ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa  :

 dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak --banyaknya dua puluh lima  juta rupiah dihukum barang siapa dengan tidak berhak :

1e. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi     kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;\

2e.Sengaja mengadakan atau memberikesempatan untuk mainjudi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun