Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penataan Kawasan Stasiun Tugu Sudah Sesuai Program Pemerintah

15 Oktober 2018   06:20 Diperbarui: 15 Oktober 2018   06:54 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi: Suasana malam simpang timur Pasar Kembang di sebalah barat Pos Polisi

Jogjakarta terus melakukan penataan kota dengan mempercantik diri. Kawasan Tugu hingga kawasan Titik Nol yang menjadi ikon Jogjakarta dipercantik dengan pembangunan kawasan pedestrian. Penataan kawasan pedestrian dilakukan disepanjang Malioboro dan sudah berlangsung sejak tahun 2016. Pembangunan kawasan pedestrian diawali dari Malioboro, tepatnya depan Hotel Garuda sampai Pasar Beringharjo. Kemudian di tahun 2017 diteruskan pembangunan tahap dua untuk kawasan pedestrian Malioboro dari depan Pasar Beringharjo sampai Titik Nol. Selesai pembangunan kawasan pedestrian, dilanjutkan dengan pembangunan toilet bawah tanah. 

Kawasan Tugu Jogjapun telah selesai dipercantik. Sementara pembangunan tahap kedua kawasan sisi timur pedestrian Malioboro telah berlangsung delapan bulan (Maret-November 2017). Kawasan yang masuk dalam kawasan Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi tanggungjawab Pemkot untuk melakukan penataan. Proses penataan ini tentu saja termasuk menertibkan kawasan yang menjadi target pembangunan atau penataan. Tata kota yang baik harus memperhatikan beberapa aspek, diantaranya adalah unsur estetika, ruang publik dan akses.

Sementara itu, PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogykakarta juga merasa terpanggil untuk mempercantik kawasan Stasiun Tugu yang masuk dalam wilayah tanggungjawab pengelolaan lahannya. Hal ini untuk menyesuaikan penampilan yang diupayakan oleh Pemerintah Daerah D.I.Y melalui Pemerintah Kota. Stasiun Besar Yogyakarta atau lebih dekenal dengan Stasiun Tugu menjadi jantung transportasi kereta api di wilayah Jogjakarta. Selain dari sisi bangunannya yang memang sudah antik (heritage), jumlah penumpang yang menggunakan akses Stasiun setiap tahun jumlahnya semakin bertambah. Guna meningkatkan pelayanan dan melakukan penyesuaian dengan pembangunan kota, Daop 6 Yogyakarta juga melakukan pembangundan di kawasan Stasiun Besar Yogyakarta.

Pembangunan diawali dengan menertibkan kawasan selatan Stasiun Tugu (Jl. Pasar Kembang). Penertiban sudah dilakukan dari ujung persimpangan timur Pasar Kembang hingga persimpangan barat. Kawasan ini digunakan sebagai kawasan pedestrian baik bagi pengunjung Malioboro maupun pelanggan kereta api. Dasarnya adalah menyediakan kawasan zona aman. Dulunya daerah ini penampilannya kurang bagus dan kumuh. Bahkan dampak dari parkir liar di kawasan tersebut menyebakan penyempitan ruang badan jalan. Sehingga berdampak pada kemacetan di pada saat jam kedatangan kereta dan jam-jam lain. Setelah ditertibkan dan ditata, sekarang lebih bersih, lebih memenuhi unsur estetika dan sangat nyaman digunakan untuk pejalan kaki. Bahkan ruang badan jalanpun sekarang lancar karena akses jalan tidak dipakai untuk parkir liar. Penataan ini kedepan akan dilanjutkan hingga sisi barat, melanjutkan pembangunan sisi timur.

Hampir dalam waktu bersamaan penampilan di kawasan pintu timur Stasiun Besar Yogyakartapun juga dipercantik penampilannya. Kawasan tersebut dijadikan ikon dengan menampilkan taman yang khas dengan tema keretapi dan menampilkan ikon budaya dari Punokawan dan aksara Jawa yang sangat instagramable. Sudut di persimpangan timur Pasar Kembang saat ini juga sudah dihidupkan dengan suasan "Loko Cafe" yang banyak diminati wisatawan. Sepanjang jalan masuk dari pintu timur Stasiun Besar Yogyakarta sudah dipercantik dengan lampuisasi.

PT.KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta sendiri awalnya tidak mudah untuk melakukan penataan di kawasannya sendiri, pasalnya banyak mendapat perlawanan dan penentangan dari pihak yang ditertiblkan khususnya para pengguna kios. Bahkan buntutnya dilaporkan dan hingga hari ini masih menjalani persidangan. Tuntutan yang diajukan dinilai tidak masuk akal. Hampir selama 35 tahun para pengguna kios tersebut menempati lahan di sisi selatan stasiun tanpa membayar sewa kepada kereta api dan saat lahan tersebut akan digunakan oleh kereta api untuk ruang pedestrian mereka menolak dan melayangkan gugatan. PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta dinyatakan tidak bersalah atas gugatan dari eks pedagang Pasar Kembang. Gugatan diajukan pasca dilakukan penertiban pada 5 Juli 2017. Gugatan yang dilayangkan sangat tidak wajar, nilai ganti rugi yang diajukan fantastis, yaitu Rp 101,2 Miliar.

Dalam gugatan lain yang sama, Majelis Hakim dan Panitera telah melakukan peninjauan lokasi, Senin (8/9) bersama dengan penggugat dan tergugat. Majelis Hakim menanyakan kepada penggugat dan tergugat tentang batas-batas wilayah. Menurut penggugat batasnya berubah sedangkan menurut tergugat tetap. Batas lahan milik PT KAI (Persero) sudah sesuai dengan yang tergambar dalam Grondkaart mulai dari Stasiun Besar Yogyakarta hingga ke tenggah jalan yang jalan Pasar Kembang. Pagar yang menurut mereka tidak sesuai posisinya masih dalam lahan milik PT KAI (Persero). Pembangunan pagar tersebut sebagai pembatas zona aman serta memberikan ruang publik bagi penumpang baik masyarakat maupun penumpang yang hendak menggunakan kereta. 

Masyarakat Jogja ingin memiliki tampilan kota yang aman, nyaman, bersih, rapi dan menarik serta memberikan ruang pedestrian sehingga masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkan fasilitas tersebut secara langsung. Sebaliknya para penggugat tersebut terkesan tidak mau dirugikan dengan adanya pembangunan ini tetapi tidak memiliki alasan tepat, karena mereka hampir 35 tahun menempati tanpa membayar sewa, secara materiil justru PT. KAI yang dirugikan. Penertiban sudah dilakukan sesuai prosedur dan menyediakan fasilitas untuk memindahkan property.

Mari kita dukung pembangunan kota Jogjakarta dengan memberikan kesempatan yang terbuka bagi pemerintah baik Daerah maupun Kota untuk memaksimalkan pembangunan melalui penataan kota dengan menyediakan ruang publik yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan publik. Bersih kotanya, aman lingkungannya, ramah masyarakatnya, berbudaya adat istiadatnya, mengedepankan toleransi dan ramah teknologi.

STY

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun