Mohon tunggu...
Zul Hendra
Zul Hendra Mohon Tunggu... Bankir - Bankir Syariah/Akuntan/Mahasiswa

Menimba Ilmu sambil berdakwah

Selanjutnya

Tutup

Money

Industri Keuangan Syariah di Indonesia "antara Peluang dan Tantangan"

21 Mei 2019   10:00 Diperbarui: 21 Mei 2019   10:12 1516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa Saja Upaya telah dilakukan Pemerintah terkait hal ini?

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengembangkan potensi sekaligus menjawab tantangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia mulai dari era pemerintahan Orde baru hingga era pemerintahan saat ini dimana diantaranya ditandai dengan; pendirian Bank Muamalat Tahun 1992, lahirnya UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan memperkenalkan sistem perbankan bagi hasil, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Terbitnya Fatwa MUI Tahun 2000 tentang bunga bank adalah riba dan haram, hingga lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Terakhir pemerintahan Presiden Jokowi membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui PerPres No. 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.  Dimana Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI, dengan melibatkan beberapa lembaga dan kementrian. 

Namun kehadiran lembaga ini yang hampir selama 2 tahun belum membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan market share industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini terbukti hingga saat ini pertumbuhan market share industri keuangan syariah masih mengalami kesulitan untuk tembus diangka 10 persen.

Apa Solusi dan Urgensi Industri Keuangan Syariah di Indonesia?

Industri keuangan syariah merupakan sebuah kebutuhan bagi warga negara, terutama yang muslim agar tidak terjebak dalam sistem perekonomian kapitalis. Oleh karena itu negara perlu hadir dalam menjawab kebutuhan warga negaranya yang muslim sebagai kelompok mayoritas di negara ini yakni untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya. Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri keuangan syariah global, sehingga Indonesia berpotensi sebagai pusat keuangan syariah global di dunia. 

Hal ini nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan warga negara secara umum. Industri keuangan syariah sudah memiliki daya tarik tersendiri di barat terutama Inggris dan AS yang notabene mayoritas penduduknya non-muslim, sementara Indonesia memang merupakan mayoritas berpenduduk muslim di dunia. B

erdasarkan data yang dirilis oleh OJK bahwa kebutuhan dana oleh UKM yang belum digarap perbankan nasional adalah sebesar Rp1700 Triliun, hal ini menjadi peluang bagi lembaga keuangan syariah  di Indonesia untuk meningkatkan market share, aset dan laba.

Oleh sebab itu dibutuhkan keseriusan pemerintah dalam hal pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, salah satunya dengan cara menghadirkan lembaga keuangan syariah yang kompetitif baik ditingkat nasional maupun internasional dengan lembaga keuangan konvensional. Beberapa hal menurut penulis yang dapat dilakukan pemerintah dalam percepatan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia diantaranya;

  • Urgensi pembentukan lembaga keuangan syariah berbentuk BUMN. Dalam hal untuk menjawab pertanyaan terkait keseriusan pemerintah dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, sehingga dapat menghilangkan kesan bahwa lembaga keuangan syariah hanya lembaga keuangan kelas dua di negeri ini. Hal ini juga dapat membantu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah yang selama ini diragukan karena modalnya berasal dari BUMN konvensional. Beberapa manfaat bagi lembaga keuangan syariah yang berbentuk BUMN dimana permodalannya dari APBN sehingga; a) memudahkan ekspansi bisnis; b) memudahkan investasi bagi di bidang infrastuktur, IT dalam menghadapi era digitalisasi. Dengan demikian lembaga keuangan syariah dapat bersaing dengan lembaga keuangan konvensional. Salah satu kesulitan lembaga keuangan syariah selama ini adalah adanya pembatasan ruang gerak baik dibidang ekspansi bisnis maupun investasi karena harus mendapat persetujuan pemilik modal (pemegang saham) yakni perusahaan Induk yang secara orientasi utamanya adalah profit oriented semata.
  • Memasukan materi ekonomi dan keuangan syariah dalam kurikulum pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dimana selama ini pendidikan dasar hingga perguruan tinggi hanya mengenalkan terkait sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sehingga pengenalan semenjak dini terkait ekonomi dan keuangan syariah dapat menunjang ketersediaan SDM yang kompeten dan profesional di lembaga keuangan syariah dimasa yang akan datang serta meningkatkan kesadaran generasi penerus akan manfaat sistem ekonomi dan keuangan syariah.
  • Mengoptimalkan peran ulama, ustadz, tokoh masyarakat dan akademisi dalam mensosialisasikan terkait manfaat dan dampak ekonomi dan keuangan syariah terhadap perekonomian suatu negara sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terutama umat muslim akan bahaya dan kerugian transaksi ribawi baik di dunia maupun di akhirat.

Sebuah Harapan baru...!!!

Pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 13 April 2019 dilaksanakan debat pilpres kelima di Hotel Sultan, Jakarta. Dimana pada debat tersebut menggangkat salah satu tema yakni terkait arah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia kedepannya, dimana para panelis melontarkan pertanyaan terkait strategi para kandidat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun