Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
Asuransi syariah adalah sebuah usaha dalam bentuk tolong menolong sejumlah orang dengan cara investasi (tabaru) yang menghadapi resiko dengan pola tertentu dengan akad yang sesuai syariah. Dalam asuransi syariah terdapat beberapa sistem yaitu peserta akan menghibahkan sebagian dananya untuk tabaru' dan sebagian untuk investasi.
Dana tabark itu dieproleh dari sejumlah orang yang mengikuti asuransi dan untuk investasi didapat dari dana yang tiap bulan dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah yang sesuai dengan awal akad. Assuransi syariah hanyalah pengelolaan operasional dan investasi syariah.
Pengertian asuransi konvensional adalah perjanjian antara duabelah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengaitkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan pengertian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilanggan keuntungan yang diharapkan (Amrin, 2011: ) . Asuransi syariah menganut bunga dimana jika pihak penanggung tidak akan rugi, dan dalam asuransi konvensional akad yang digunakan adalah akad jual beli.
Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional dilihat dari
- Pengngelolaan resiko
- Dalam asuransi syariah resiko itanggung oleh perusahaan dan semua orang yang mengikuti asuransi syariah dengan prinsip tolong menolong, dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dan dimana resiko dibebankan kepada perusahaan dan peserta asuransi.
- Sedangkan dalam asuransi konvensional menganut sistim transfer of risk dimana dibebankan pihak peserta asuransi kepada pihak perusahaan asuransi.
- Pengelolaan dana
Untuk asuransi syariah bersifat terbuka/transparan dan dana digunakan untuk semaksimal mungkin untuk mendapat keuntungan bagi pemegang polis itu sendiri.
Sedangkan asuransi konvensional akan menentukan jumlah premi dan berbagai macam biaya lainnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan asuransi.
- Sistem perjanjian
- Dalam sisitim perjanjian asuransi syariah adalah dengam akad tolong menolong dan menabung, serta dalam asuransi syariah tidakaada bunga dan dapaat dipasti halal.
- Sedangkan asuransi konvensional menggunakan perjanjian jual beli, serta dalam asuransi konvensional keuangan nya menggunakan bunga jadi perusahaan tidakaan rugi.
- Kepemilikan dana
- sesuai dengan akad asuransi syariah disitu adalah dana milik bersama dan perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana milik peserta saja. Hal ini hanya dalam asuransi syariah akarena kalo asuransi konvensional premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi itu adalah milik perusahaan dan perusahaan memiliki wewenag atau hak bebas atas dana premi yang dibayarkan serta pengelokasian dana asuransi.
- Pembagian keuntungan
- Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.