Mohon tunggu...
Muh AinulYaqin
Muh AinulYaqin Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang yang ingin selalu menambah ilmu pengetahuan tentang Islam

Seorang yang harus menjadi orang yang berpengaruh bukan terpengaruh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Realita Korupsi di Indonesia

1 November 2019   05:10 Diperbarui: 1 November 2019   05:20 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata korupsi tidak asing lagi ditelinga orang, khususnya seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah umum yang berlaku di masyarakat. Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Melihat realita/fakta tersebut timbul public judgement bahwa korupsi adalah manifestasi budaya bangsa. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun sampai saat ini hasilnya masih belum sesuai dengan harapan masyarakat.

Penderitaan masyarakat merupakan imbas dari penyakit sosial satu ini. korupsi telah merusak segala komponen dalam masyarakat. Pendidikan, kesehatan, pemerintahan dan lainnya tak luput dari noda korupsi.

Adapun berbagai bentuk tindak pidana korupsi yakni sebagai berikut: Kerugiaan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Bentuk-bentuk tindak korupsi diatas dijabarkan oleh koruptor dalam berbagai hal yang tentunya untuk kepentingan diri sendiri. Koruptor di Indonesian bukan seseorang yang bodoh dalam hal ini, melainkan para terpelajar yang berakal pintar. Pastinya mereka tahu baik buruknya tindakan yang dilakukan dan kata ilmu tidak boleh terlepas dari kata manfaat dan akhlaq, jikalau mereka mempunyai ilmu akan tetapi tidak diiringi dengan kata akhlaq dan manfaat maka, ilmu yang selama mereka tempuh dalam pendidikan bisa dikatakan ilmu yang tidak manfaat.

Dari perspektif apa pun, korupsi adalah perbuatan immoral yang melanggar norma dan nilai kebaikan. Sebab, korupsi pada hakikatnya mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam ajaran agama apa pun, tindakan korupsi jelas diharamkan. Islam mengharamkan seorang muslim untuk menempuh jalan suap kepada pejabat dan staf-stafnya, sebagaimana mereka juga diharamkan menerima suap itu. Pihak ketiga yang menjadi moderator antara pemberi dan penerima suap juga sama kedudukan hukumnya. Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an

Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan jangan lah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya. (QS Al Baqarah: 188)

Korupsi di Indonesian sudah menjadi budaya tanpa proses peradilan yang terbuka. Semua pihak yang terbuka terkait dengan kasus korupsi seakan menutup mata dan lepas tangan seolah-olah tanpa terjadi apa-apa. Tindakan korupsi mulai dari yang paling besar oleh para pejabat negri ini sampai kepada yang paling kecil, seperti pada kepala desa, kepala sekolah, dan pegawai pegawai kecil lainnya. Mulai dari proses penyuapan berjumlah puluhan ribu rupiah yang biasa terlihat di jalanan sampai pada kasus menggelapkan uang negara dengan jumlah triliunnan.

Penyebab terjadinya/terlaksananya tinadakan korupsi adalah karena adanya kesempatan dan adanya niat yang kuat untuk melakukan tindakan pidana itu. Kesempatan untuk korupsi perlu dipersempit dengan memperbaiki sistem. Sementara niat untuk melakukan korupsi lebih banyak dipengaruhi oleh sikap mental atau moral dari para pejabat atau pegawai. Banyak pejabat dan pegawai, mempunyai sikap yang keliru tentang sah atau tidak suatu penghasilan atau dalam kaca mata Islam disebut halal haramnya suatu sumber penghasilan.

Salah satu kelemahan orang Indonesia terutama para pejabat adalah kurang bisa membedakan antara urusan pribadi dan dinas. Keduanya sering tercampur, dan tidak ada batas yang jelas dimana sering kali terjadi urusan pribadi dengan bangga diselesaikan dengan fasilitas dinas atau negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun