Mohon tunggu...
Hanantyo Wahyu Saputro
Hanantyo Wahyu Saputro Mohon Tunggu... Guru - Rakyat Biasa

Guru di SMK Bina Taruna Masaran Sragen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Kesehatan: Turun Lagi, Naik Lagi

14 Mei 2020   09:48 Diperbarui: 14 Mei 2020   11:46 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan berdiri pada tahun 1968 dengan nama Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dan merupakan salah satu dari 5 program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang dicantumkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Sempat beberpa kali berganti nama, terakhir bernama Asuransi Kesehatan (Askes) dan kemudian diganti dengan BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi pada 01 Januari 2014.

BPJS Kesehatan telah banyak membantu masyarakat dengan jaminan kesehatan yang diberikan. Bagaimana masyarakat yang membutuhkan dana ketika sedang sakit sudah tidak lagi memikirkan dana yang harus dikeluarkan untuk biaya perawatan mereka. 

Klinik dan rumah sakit sudah banyak yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga manfaat yang didapatkan dari peserta BPJS Kesehatan sudah dirasakan.  

Namun pada tahun 2020 BPJS Kesehatan dengan "terpaksa" menaikkan tarif iuran dikarenakan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan, karena besarnya klaim yang diajukan. 

Pada tahun 2019, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp. 13 Triliun, dan hal tersebut dianggap membebani keuangan negara. Akhirnya tarif BPJS dinaikkan, dengan dasar Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran per bulan adalah:

  1. Kelas 1 dari Rp. 80.000,- menjadi Rp. 160.000,-.
  2. Kelas 2 dari Rp. 51.000,- menjadi Rp. 110.000,-.
  3. Kelas 3 dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000,-.
  4.  Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000

Kenaikan tarif tersebut sempat mendapatkan protes dari beberapa pihak, diantaranya adalah dari para anggota legislatif yang merasa bahwa kenaikan iuran tersebut akan membebani rakyat. 

Singkat cerita, pada tanggal 27 Pebruari 2020 Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan kembali ke tarif sebelum dinaikkan. Kabar tersebut terasa sangat melegakan bagi para peserta BPJS Kesehatan, dimana iuran tidak jadi naik.

Namun pada bulan Mei, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yang berlaku mulai 01 Juli 2020, dengan rincian tarif per bulan diantaranya:

  1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu .
  2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu .
  3.  Iuran Kelas III yaitu Rp 35 ribu.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  Keputusan tersebut mendatangkan kritikan keras dari banyak pihak, Pemerintah pun dianggap tidak peka terhadap kondisi rakyat yang sedang "payah" di tengah pandemi Covid-19. 

Mendapatkan "serangan publik", Pemerintah "membela diri" melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dimana kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun