Mohon tunggu...
Adhityo N Barsei
Adhityo N Barsei Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Orang sering kesulitan memahami apa yang saya sampaikan. Mungkin lewat tulisan saya bisa memberikan pemahaman lebih sederhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Si KEPEL 2: Strategi Penegakan Disiplin PNS di Kabupaten Lebak

27 Desember 2020   09:17 Diperbarui: 27 Desember 2020   09:51 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: BKPP Kab. Lebak, 2020)

Revolusi industri 4.0 dikenal sebagai era yang serba canggih dalam hal pemanfaatan teknologi informasi. Kehadiran revolusi industri 4.0 tersebut dalam beberapa tahun terakhir menuntut pemerintah untuk mentransformasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi atau online. Pemanfaatan teknologi informasi terbukti dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. 

Melalui Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Informasi dan Kebijakan Strategi Nasional Pengembangan e-government, pemerintah diwajibkan untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam menyelenggarakan roda pemerintahan seperti pelayanan pemerintah kepada masyarakat (Government to Citizen/G2C), pemerintah sesama pemerintah (Government to Government/G2G), dan pemerintah dengan swasta (Government to Business/G2B).

Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak selaku instansi penyelenggaraan pemerintahan juga melakukan banyak terobosan dalam pemanfaatan teknologi. Salah satu dari upaya pemanfaatan teknologi informasi adalah dengan berinovasi dalam aspek pelayanan publik, tata kelola pemerintah dan administrasi pemerintahan. Dalam 5 tahun terakhir Kabupaten Lebak telah melakukan benyak terobosan dengan memanfaatkan teknologi informasi pada Sistem Administrasi Kehadiran dan Pelayanan Kepegawaian berbasis online.

Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil merupakan faktor penting dalam peningkatan kinerja dan citra kerja. Kedisiplinan merupakan suatu sikap perilaku yang berniat untuk menaati peraturan organisasi atas kesadaran sendiri (Helmi, 1996).  

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.  

PNS harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Lebak memiliki fungsi yang berkaitan dengan pembinaan dan tunjangan kepegawaian. Melalui Bidang Pembinaan dan Data Informasi, BKPP mengelola data absensi setiap bulannya untuk mengidentifikasi kedisiplinan dan verifikasi tunjangan kinerja pegawai. 

Sejak 2011, pemerintah Kabupaten Lebak sudah menggunakan absen fingerprint untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas pegawai. Pengembangan absen fingerprint diharapkan dapat memotivasi pegawai pemerintah Kabupaten Lebak untuk datang dan pulang sesuai jam kerja dan menghindari manipulasi kehadiran. 

Namun dalam kenyataannya, penerapan absen fingerprint tidak dapat menekan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai. Masih banyak ditemukan pegawai yang tidak disiplin dalam bekerja, kurangnya kesadaran untuk menyelesaian tugas, serta kurangnya rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya. 

Berdasarkan data SAPK BKN Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lebak menempati urutan 19 sebagai daerah terbanyak dijatuhi hukuman disiplin PNS dan peringkat pertama di Provinsi Banten dengan jumlah 21 pelanggaran disiplin. Hal ini dikarenakan belum adanya perubahan perilaku dalam rangka pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya, sehingga secara tidak langsung menimbulkan pelayanan pemerintahan kurang berjalan dengan baik.

Pada tahun 2018, melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Wiwin Budhyarti pada saat itu menjabat sebagai Kasubid Pembinaan ASN melahirkan sebuah inovasi "Sistem Informasi Kehadiran Pegawai Lebak (Si KEPEL 2)" dalam bentuk proyek perubahan. Beliau melihat setelah beberapa tahun berjalan, absen fingerprint belum mampu menjadi solusi untuk menentukan kebijakan penegakan disiplin dan administrasi pegawai. Lahirnya inovasi ini dilatarbelakangi oleh hal -- hal berikut:

  • Laporan absensi yang direkap di 63 OPD setiap bulannya menimbulkan penumpukan berkas di kantor BKPP setiap akhir tahun. Hal ini menyebabkan ruang kerja menjadi sangat sempit.
  • Data absensi pegawai di 63 OPD belum terintegrasi sehingga untuk mengetahui kekuatan pegawai pada hari tertentu belum bisa terdeteksi secara realtime sehingga tindakan/kebijakan terkait penegakan disiplin pegawai belum bisa diekseksusi dengan cepat dan tepat.
  • Proses verifikasi absen pegawai dengan tunjangan kinerja juga masih ada unsur manipulasi dan salah paham antar pegawai, operator dan bagian kepegawaian karena masih dilakukan secara manual sehingga verifikasi dan penghitungan kurang akurat. Sehingga, besaran tunjangan antara pegawai disiplin ataupun tidak adalah sama. Hal tersebut dapat menurunkan motivasi pegawai dan mendapat kecemburuan sosial antar pegawai.
  • Lamanya proses verifikasi pemotongan tambahan tunjangan yaitu diatas 10 hari kerja, sehingga memperlambat pencairan tunjangan penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun