Mohon tunggu...
Adhityo N Barsei
Adhityo N Barsei Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Orang sering kesulitan memahami apa yang saya sampaikan. Mungkin lewat tulisan saya bisa memberikan pemahaman lebih sederhana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Zonasi Sekolah, Mendorong Redistribusi ASN?

19 April 2019   07:51 Diperbarui: 19 April 2019   08:11 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme baru yaitu Sistem Zonasi. Pendekatan ini mulai dilakukan sejak tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Hal ini mendapat berbagai respon dari orangtua murid, salah satu masalahnya adalah anak-anak mereka tidak dapat lagi mendaftar di sekolah favoritnya karena Sistem Zonasi. 

Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan kembali Sistem Zonasi ke SDN, SMPN dan SMAN melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Sistem Zonasi dilatarbelakangi oleh beberafa factor diantaranya adalah : untuk menghilangkan kasta-kasta yang ada di sekolah seperti sekolah unggul, sekolah favorit maupun sekolah percontohan. Selain itu, Sistem Zonasi nantinya akan membantu pemerintah untuk mendeteksi persebaran guru, fasilitas sekolah dan jumlah siswa.

Jika dilihat dari kacamata orangtua/wali murid mungkin wajar adanya sikap penolakan terhadap kebijakan ini, mengingat keinginan orangtua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah terbaik. Hal lain yang menjadi ancaman adalah adanya potensi menurunnya motivasi dan kompetisi peserta didik lantaran kemungkinan tidak bisa masuk ke sekolah favoritnya karena terkena Zonasi. 

Menurut saya, hal ini sepenuhnya tidak akan terjadi berlarut-larut mengingat tujuan Sistem Zonasi berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 Pasal 3 adalah untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Artinya,  tujuan jangka panjang pemerintah terkait Zonasi Sekolah adalah untuk redistribusi ASN (Guru) agar kompetensi dan status guru tersebar sesuai dengan kebutuhan.

Saat ini, kebutuhan guru di beberapa daerah khususnya Indonesia bagian timur sangat tinggi, baik dari sisi peserta didik, kompetensi dan kualifikasi guru hingga sarana pendidikan. Namun, hal yang paling menjadi prioritas adalah pentingnya penambahan jumlah guru di daerah khususnya 3T (terdepan, teringgal, dan terluar).

Menurut saya, kebijakan Sistem Zonasi Sekolah akan mendorong pelaksanaan redistribusi ASN khususnya fungsional Guru. Zonasi Sekolah diawali dengan pemerataan peserta didik berdasarkan tempat tinggal atau domisili, kemudian setelah pemerataan peserta didik, tenaga pengajar selanjutnya harus dilakukan rolling atau redistribusi agar guru yang unggul tidak hanya berada di pusat kata-kota besar melainkan menyebar ke daerah-daerah yang kekurangan.

Dengan adanya redistribusi tersebut, diharapkan kekhawatiran orangtua/wali murid mengenai tenaga pengajar yang tidak kompeten tidak akan menjadi masalah lagi. Kemudian, dengan adanya pemerataan guru tersebut dapat memberikan ilmu atau pengaruh baru terhadap guru yang kurang memiliki kompetensi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun