Mohon tunggu...
Adhityo N Barsei
Adhityo N Barsei Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Orang sering kesulitan memahami apa yang saya sampaikan. Mungkin lewat tulisan saya bisa memberikan pemahaman lebih sederhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tiga Pendekatan Pemerintah dalam Mengatasi Kemacetan

9 April 2018   08:00 Diperbarui: 9 April 2018   09:04 4010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu tugas utama pemerintah sebagai organisasi publik adalah penyediaan layanan transportasi publik yang prima sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Transportasi publik merupakan hal yang sangat penting karena mendukung kegiatan manusia dalam mobilisasi. Salah satu angkutan umum yang masih dimanfaatkan masyarakat adalah angkutan kota (angkot). Angkot merupakan salah satu moda transportasi pilihan masyarakat yang masih bertahan hingga saat ini di tengah adanya inovasi moda transportasi berbasis teknologi. Angkot adalah angkutan umum yang memiliki trayek tertentu dalam beroperasi.

Sebagai transportasi alternatif, angkot menghubungkan penumpang dari jalan utama menuju jalan penopang jalan penghubung seperti jalan provinsi dan kabupaten. Namun, kehadiran angkot masih sering menjadi keluhan penumpang dan pengguna jalan, diantaranya adalah ketidakpastian keberangkatan, ngetemdi luar terminal dan berhenti sembarangan. Ketiga hal tersebut memiliki dampak besar terhadap lalu lintas yaitu kemacetan. Sesuai dengan Undang Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan setiap kendaraan dilarang berhenti di bahu jalan yang memiliki rambu dilarang berhenti atau parkir.

Tahun lalu, Kementrian Perhubungan merilis sejumlah kota dengan lalu lintas terpadat berdasarkan kecepatan rata-rata kendaraan dan volume kendaraan. Jakarta merupakan kota kedua di Indonesia dengan tingkat kemacetan tertinggi di Indonesia dengan kecepatan 10-20 km perjam setelah kota Bogor dengan 15,32 km perjam.  Inrix Global Traffic Scorecard juga melakukan survey sepanjang tahun 2017 menyebutkan Kemacetan Jakarta berada di peringkat 12 Dunia. Peringkat ini naik dibanding tahun 2016 pada posisi 22. Kemacetan pada umumnya disebabkan oleh perbaikan jalan, arus rekayasa lalu lintas yang tidak efektif dan faktor yang paling besar adalah karena kendaraan umum yang parkir dan berhenti di tempat yang tidak sesuai fungsinya. Fenomena angkot yang kerap parkir dan berhenti di badan jalan sering penulis temui di jalan raya, khususnya jalan dimana terdapat mobilitas calon penumpang yang tinggi, misalnya stasiun kereta.

Stasiun Tanjung Barat dan Stasiun Lenteng Agung merupakan salah satu titik kemacetan yang cukup parah di Jakarta Selatan terutama pada saat jam kerja. Di stasiun tersebut, angkot-angkot di pinggir jalan sudah ngetem untuk menunggu calon penumpang yang turun dari stasiun. Hal ini menyebabkan menyempitnya kapasitas jalan dibandingkan dengan volume kendaraan pada saat rush hoursehingga menyebabkan kemacetan yang panjang. Padahal dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor baik Angkutan Umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas".

dokpri
dokpri
Gambar diatas terlihat kemacetan yang tiap pagi terjadi di stasiun Tanjung Barat. Meskipun ada rambu-rambu dilarang berhenti di sepanjang jalan tersebut, angkot tetap ngetem di sepanjang jalan Stasiun Tanjung Barat. Dalam gambar juga terlihat seorang petugas kepolisian tengah berjaga mengatur lalu lintas.

Namun menurut penulis petugas tidak bekerja optimal karena tidak menjalankan fungsinya dalam mengendalikan angkutan umum yang melanggar aturan. Di samping itu, petugas dari Dinas Perhubungan sangat jarang penulis temukan pada pukul 06.30-07.30. Padahal sudah dijelaskan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 86 ayat 2 "Setiap Penanggung Jawab kegiatan yang menimbulkan gangguan Lalu Lintas wajib melakukan upaya pencegahan kemacetan lalu lintas".

Langkah apakah yang seharusnya dilakukan Pemprov DKI untuk menangani masalah kemacetan di sepanjang Jalan Tanjung Barat?

Perlu adanya Pengendalian  

Berdasarkan Undang Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan pasal 128, perlu adanya manajemen pengawasan dan pengendalian untuk mencegah adanya gangguan fungsi jalan raya. Pengawasan dan pengendalian bertujuan memastikan setiap pelaksanaan berjalan sesuai dengan perencanaan. Pengendalian merupakan salah satu fungsi manajemen. Fungsi ini sangat penting dan sangat menentukan pelaksanaan proses manajemen. Pengendalian menguji apakah pelaksanaan kerja itu teratur tertib, terarah atau tidak, sehingga jika pelaksanaan berbeda atau menyimpang dari rencana dapat dilakukan perbaikan. Fungsi pengendalian adalah fungsi terakhir dalam proses manajemen. Fungsi ini sangat penting dan sangat menentukan pelaksanaan proses manajemen, karena itu harus dilakukan dengan sebaiknya-baiknya.

Dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsinya sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat, pemerintah membentuk unit kerja baik dari pusat hingga ke daerah berdasarkan wewenangnya tidak akan terlepas dari pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen seperti Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, dan Controlling.Fungsi-fungsi manajemen tersebut diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pencapaian tujuan pemerintah akan bergantung pada siklus manajemen melalui pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen ini. 

Menurut Sujamto, pengendalian adalah kegiatan langsung memberikan arahan kepada objek yang dikendalikan. Dengan begitu pengendali mempunyai kewenangan yang lebih "forceful"terhadap objek yang dikendalikan, jika dibandingkan dengan kewenangan pengawasan terhadap objek yang diawasi. Salah satu bentuk pengendalian adalah tindakan korektif atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan angkutan kota. Menurut penulis, fungsi pengendalian seperti yang disampaikan Sujamto masih belum dilakukan petugas di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun