Mohon tunggu...
Tyas ayu
Tyas ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Undang-undang Perampasan Aset Bagi Tindak Pidana Koruptor

3 April 2023   21:00 Diperbarui: 3 April 2023   21:02 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

URGENSI UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN ASET BAGI KORUPTOR


"Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja"


Assalamualaikum wr.wb
Haii sobat, perkenalkan saya Tyas Ayu Candraning B. mahasiswa dari UIN KH. Achmad Shiddiq Jember program studi Hukum Tata Negara. Di sini saya ingin menulis sebuah artikel yang membahas tentang Urgensi UU tentang Perampasan Aset di Indonesia.

Sebelum membahas materinya, saya ingin menyampaikan bahwa artikel ini saya  buat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Politik Hukum.


Apasih korupsi itu? Dan bagaimana sanksi tindak pidana korupsi? Korupsi adalah penyelewengan atau  penyalahgunaan uang Negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) demi kepentingan pribadi atau orang lain. Sedangkan sanksi tindak pidana korupsi sendiri sudah diatur dalam pasal 2 UU Tipikor, dalam pasal tersebut dijelaskan hukuman penjara bagi koruptor yakni paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan denda bagi koruptor yakni paling kecil Rp,200  juta dan denda paling besar Rp,1 miliar.


Seperti yang kita tahu bahwa tingkat korupsi di Indonesia sangatlah tinggi, meskipun indeks persepsi korupsi (IPK) pada tahun 2022 sebesar 34 poin yang menurun 4 poin dari tahun sebelumnya.

Sama halnya kasus korupsi Tukin yang menyangkut 10 ASN di Kementerian ESDM. Saat penyidikan, KPK menggeledah beberapa tempat seperti Kantor Ditjen Minerba hingga ke Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat dan juga beberapa kediaman para tersangka. Lalu tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1,3 miliar dan beberapa dokumen.  KPK  juga menduga korupsi Tukin tersebut merugikan keuangan Negara sampai puluhan miliar rupiah.

Dengan pandangan kasus tersebut kita sebagai generasi penerus bangsa hendaknya mendukung RUU tentang perampasan aset, karena jika RUU tersebut sudah di sahkan maka aset yang dirampas dari pelaku tindak pidana koruptor akan kembali dalam keuangan  Negara. Dan menurut saya hal tersebut lebih tepat dari pada pelaku tindak pidana korupsi yang hanya mendapat sanksi denda. 

Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, kurang lebihnya saya pribadi mohon maaf.

 Wassalamualaikum wr.wb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun