Mohon tunggu...
Turmuzi
Turmuzi Mohon Tunggu... Petani yang mencintai alam pedesaan -

Menulis sebagai aktifitas menyenangankan, bukan keterpaksaan\r\n\r\nPengelola blog www.turmuzitur.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

UU ITE, Pasal Penistaan Agama, dan Kebebasan Berekspresi

10 April 2018   08:52 Diperbarui: 10 April 2018   09:08 1182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://www.gusdur.net

Membaca berita di salah satu portal online NTB, saya dikejutkan dengan penangkapan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Dompu, Rocky Benteng, setelah dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh salah satu Ormas Islam, hanya karena membuat status dengan mengutip judul buku karya mantan Presiden Soekarno "Islam Sontoloyo" dan buku KH. Abdurrahman Wahid "Tuhan Tidak Perlu Dibela"

Pelaporan dan penangkapan aktivis GMNI Dompu tersebut sungguh diluar akal sehat, rasanya tindakan dilakukan aparat kepolisian terlalu berlebihan, bagaimana mungkin hanya karena menuliskan kembali judul buku yang sudah ada menjadi status di facebook, kemudian dituduh melakukan penistaan agama

Keberadaan pasal penistaan agama dan UU ITE, di satu sisi sejatinya lahir sebagai upaya mendidik masyarakat supaya lebih bijak dalam bertutur kata, berpendapat, berekspresi dan mengkritik  terutama di media sosial dengan tidak menyinggung isu suku, agama, ras dan antara golongan (Sara).

Apalagi dengan keberadaan media sosial, dimana arus informasi demikian deras, berita hoax (bohong) dan fitnah banyak  bertebaran, sebagian masyarakat pengguna medsos seringkali tidak bijak bermedia sosial, menyalah artikan kebebasan dan tidak jarang menjadi pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA

Tapi pasal penistaan agama dan UU ITE belakangan banyak disalahgunakan untuk kepentingan berbau politis, melakukan kriminalisasi, membunuh dan merampas ruang kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan fikiran dan pendapat di ruang publik. Kebebasan dimaksud tentu bukan kebebasan yang kebablasan, tapi kebebasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus pelaporan dan penangkapan aktivis Rocky Benteng Kabupaten Dompu atas tuduhan melakukan penistaan agama, karena menuliskan judul buku menjadi status facebook saya kira sebagai tindakan berlebihan dan secara langsung telah merampas kebebasan ruang ekspresi setiap warga negara yang telah dijamin UU

Saya tidak bisa membayangkan, andai kata kedua almarhum mantan Presiden RI, Soekarno selaku penulis buku "Islam Sontoloyo" dan  Syeh KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) dengan buku "Tuhan Tidak Perlu Dibela" masih hidup sampai sekarang, dengan maraknya aksi lapor melapor atas tuduhan penistaan agama, pencemaran nama baik melalui UU ITE dan derasnya berita bohong

Bukan tidak mungkin kedua tokoh bangsa dan kemanusiaan tersebut akan menjadi sasaran tembak ujaran kebencian dan fitnah dari para kaum bumi datar, kelompok radikal bertopengkan agama, melakukan aksi berjilid - jilid menuntut aparat penegak hukum menangkap dan mengadili kedua tokoh, karena buku ditulis dinilai sebagai bentuk penistaan agama

Tapi suyukurlah, kedua tokoh bangsa yang selalu menanamkan pentingnya menjaga sendi kehidupan berbangsa dan berbangsa dengan senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman tersebut, telah lebih duluan menghadap Tuhan dan tidak sempat menyaksikan bagaimana cita - cita yang telah mereka bangun, saat ini sedang coba digoyahkan kaum intoleran yang mengatasnamakan SARA

Kalau kasus yang menimpa aktivis Rocky Benteng termasuk kasus lain seperti kasus pelaporan Gubernur Jawa Tengah non aktif, Ganjar Pranowo atas tuduhan penistaan agama, hanya karena mengutif puisi KH. Mustofa Bisri sampai berujung pidana penjara, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan masa depan demokrasi di Indonesia

Kalau dikaitkan dengan budaya literasi dan kajian, bisa jadi orang akan malas dan takut mengkritik, bependapat, menuangkan ide dan gagasan melalui tulisan, karena hawatir akan dikriminalisasikan dengan pasal karet UU ITE dan pasal penistaan agama. Kalau budaya literasi, kajian, kritikan dan kebebasan mengekspresikan fikiran tidak lagi mendapatkan ruang, bukan tidak mungkin kita akan kembali ke zaman batu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun