Mohon tunggu...
TUN SAMUDRA
TUN SAMUDRA Mohon Tunggu... Politisi - Laki-Laki

SAYA MENULIS UNTUK 2 MANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat "Mensertifikatkan" Hak Atas Tanah dari Perspektif Hukum dan Ekonomi

12 Desember 2017   11:21 Diperbarui: 14 Desember 2017   17:55 1534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat turut mempengaruhi nilai ekonomis tanah. Dan kalau tidak ada aral melintang, Nilai tanah tidak akan pernah mengalami kesurutan, karena tanah selalu akan mengalami pasang bertalian dengan pesatnya pertumbuhan penduduk sehingga nilai ekonomis tanah akan selalu naik. Dapat juga kita katakan bahwa tanah (dari segi ekonomis) adalah sebuah sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan.

Tanah memiliki makna yang Multidimensi, Memiliki tanah saat ini adalah impian banyak orang, karena dari sisi ekonomis tanah memiliki prospek yang cukup menjanjikan bagi kelangsungan hidup seseorang, memiliki tanah juga dapat meningkatkan status sosial seseorang, dan bahkan sampai akhir hayat, seseorang membutuhkan tanah sebagai tempat peristirahatan terakhir. Makna yang multidimensi tersebut menunjukan bahwa Begitu pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup manusia.

Sertipikat Tanah Untuk Mengurangi Potensi Konflik

Konflik pertanahan sesungguhnya bukanlah hal yang baru bagi masyarakat, namun dimensi konflik makin terasa meluas di masa kini bila dibandingkan pada masa kolonial. Ada istilah yang tren dalam dunia pertanahan yakni "satu permasalahan belum terselesaikan muncul lagi masalah baru". Sehingga karena hal itulah menurut penulis kiranya perlu di pertimbangkan oleh pemerintah untuk di adakan Program Legislasi Nasional (Proglegnas) dengan pertimbangan bahwa Hukum yang ada sudah tidak mampu membendung konflik-konflik pertanahan yang begitu kompleks. Entah karena Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah berumur 53 tahun yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau karena hukum yang ada belum dapat membendung persoalan tanah yang semakin meningkat dari masa ke masa.

 Menurut Lutfi Nasution dalam Catatan ringkas Tentang Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah, pokok-pokok pikiran dalam sesarehan Badan Pertanahan Nasional, Beberapa penyebab terjadinya konflik pertanahan adalah: Pemilikan/ penguasaan tanah yang tidak seimbang dan tidak merata, Ketidakserasian penggunaan tanah pertanian dan tanah non pertanian, Kurangnya keberpihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah, Kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah (hak ulayat) dan Lemahnya posisi tawar masyarakat pemegang hak atas tanah dalam pembebasan tanah.

Dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya Konflik, memiliki Sertipikat Hak atas tanah sangatlah penting, sekalipun tidak menjamin bahwa sebidang tanah bersertipikat akan bebas dari konflik kepentingan.  Sertipikat adalah tanda bukti hak atas tanah, Data fisik maupun data Yuridis yang tercantum di dalam Sertipikat hak atas tanah harus dapat diterima sebagai data yang benar selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya (stelsel Negatif bertendensi positif).

Sebagaimana dalam Hukum Pembuktian bagi Negara yang berkiblat terhadap sistem hukum Eropa kontinental seperti Indonesia, apabila terjadi konflik/sengketa antara dua pihak, siapa yang menuduh/berkeberatan atas suatu hak yang dimiliki oleh orang lain maka yang menuduh/berkeberatan tersebut yang wajib membuktikan bahwa ia berhak atas suatu hak tersebut, sebaliknya dalam sistem Hukum Anglo Saxon (Amerika,Inggris), apabila ada satu pihak yang menuntut terhadap hak pihak lainnya, pihak yang dituntut/menguasai suatu hak di wajibkan untuk membuktikan bahwa dirinya berhak atas apa yang dikuasainya. 

Disini (Anglo Saxon) kelihatan kecenderungan pemberatan terhadap pihak yang tertuduh karena dia dituntut untuk dapat mempertahankan haknya dengan membuktikan bahwa apa yang di kuasainya adalah benar-benar hak nya. Sedangkan di indonesia (eropa kontinental) seseorang harus membuktikan sebaliknya atas suatu hak yang ia klaim.

Sekalipun sistem pembuktian Indonesia cenderung bertendensi positif kepada tergugat, namun nyatanya orang-orang sangat menghindari yang namanya berperkara dipengadilan, bahkan tak jarang orang dengan kemampuan ekonomi lemah menjadi korban kesewenang wenangan oknum tak bertanggung jawab, karena tak mampu membayar biaya dalam berperkara, maka mau tidak mau ia ikhlaskan tanah yang sebenarnya benar-benar ia miliki/kuasai untuk dikuasai orag orang lain. Selain itu bagi masyarakat secara umum, berperkara dipengadilan sangatlah berbeli-belit, menyita waktu dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena hal tersebutlah sedikit banyak membuat orang-orang menghindari berperkara dipengadilan.

Sertipikat Tanah Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu manfaat Sertipikat tanah adalah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik karena jual beli, sewa menyewa, pemberian hak tanggungan dll, sehingga dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan berusaha, atau dalam dunia internasional di kenal dengan EODB (ease of doing business). 

3 dari 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang di tetapkan Bank Dunia ada hubungannya dengan Sertipikat tanah, 3 indikator tersebut yakni Memulai usaha, Akses Pengkreditan, dan pencatatan tanah dan bangunan. Target pemerintah dalam hal peningkatan EODB menitikberatkan terhadap pemberian kemudahan dalam bentuk perizinan, baik dalam mempersingkat penerbitan SIUP dan TDP (Permendag 14/M-DAG/Per/3/2016) maupun dalam mempermudah proses perizinan di bidang perdagangan seperti proses perizinan yang dilakukan secara online dan tanda tangan elektronik (Permendag Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016), SIUP tidak perlu diperbaharui (Permendag Nomor 7/M-DAG/Per/2/2017), dan persyaratan untuk memperbaharui TDP di kurangi (Permendag Nomor 8/M-DAG/Per/2/2017).

Sekalipun untuk mendapatkan izin sudah ada kemudahan seperti yang ternyata di atas, namun sertipikat hak atas tanah juga memegang peranan yang sangat penting dalam merealisasikan pemenuhan kebutuhan berusaha (EODB), sertipikat yang dapat dijelmakan menjadi modal dan perizinan merupakan dua bagian yang tak terpisahkan dalam dunia investasi, memang modal bukan hanya berasal dari pinjaman ke bank, namun sebagian besar pengusaha/ investor  memanfaatkan (mengagunkan/menjaminkan) sertipikat hak atas tanahnya untuk mendapatkan Modal usaha. Disinilah peranan penting Sertipikat Hak atas tanah dari segi ekonomis.

Menurut laporan Bank Dunia, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia pada tahun 2016 adalah peringkat 106, tahun 2017 naik ke peringkat 91, dan target Presiden Jokowidodo tahun 2018, Indonesia diupayakan masuk ke peringkat 40 besar.

Dengan mensertipikatkan hak atas tanah, selain bermanfaat bagi diri kita sendiri juga secara tidak langsung kita telah memberikan sumbangsih besar dalam meningkatkan iklim perekonomian Indonesia, untuk itu dibutuhkan kesadaran masyarakat akan hal ini.

Bagi masyarakat yang belum mensertipikatkan tanahnya, sebaiknya segera mensertipikatkan tanahnya dari sekarang, selain untuk meminimalkan persoalan konflik/sengketa, juga dapat bermanfaat dalam hal untuk mendapatkan modal usaha, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta kesejahteraan rakyat.

Tata Cara mensertipkatkan tanah

Untuk dapat mensertipikatkan tanah, ada dua cara yang dapat ditempuh, yakni atas prakarsa diri sendiri (sporadik) atau dengan bantuan pemerintah (sistematis).

Mendaftarkan diri secara sporadik berarti kita sendiri yang mengurusnya (mulai dari mempersiapkan kelengkapan dokumen hingga mendaftarkannya di loket kantor pertanahan setempat), atau bisa juga dengan memberikan kuasa terhadap orang yang kita percayai. Sedangkan secara sistematis dapat mendaftarkan suatu hak atas tanah yang dikuasai melalui Program Nasional (Prona) yang sekarang sudah berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL ini ada setiap tahun selama Pak Jokowi masih menjadi Presiden.

Jadi, untuk yang belum sempat mendaftarkan tanahnya pada tahun 2017 dapat menunggu PTSL 2018, informasinya dapat ditemukan di kelurahan masing-masing sesuai dengan letak bidang tanah yang ingin disertipikatkan.

Dokumen yang perlu di siapkan

Untuk dapat mendaftarkan tanah guna memperolah sertipikat, ada beberapa dokumen-dokumen yang akan dijadikan dasar penerbitan sertipikat, hal yang paling prinsip adalah alas hak atas tanah yang harus diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat. Kemudian dokumen-dokumen pendukung lainnya yang lebih lanjutnya dapat diperoleh di Kantor Pertanahan setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun