Mohon tunggu...
K.R. Tumenggung Purbonagoro
K.R. Tumenggung Purbonagoro Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Pengamat dan Suka Menulis Twitter: twitter.com/purbonagoro

Selanjutnya

Tutup

Politik

Motif Busuk di Balik Politisasi Formula E

11 November 2021   16:30 Diperbarui: 11 November 2021   17:21 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Formula E, Foto: Getty Images

Narasi yang dibangun kelompok sakit hati yang bermimpi bisa menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat isu penyelenggaraan balapan Formula E adalah membayar commitment fee di tengah bencana pandemi Covid-19. Seperti diduga, KPK yang dua pimpinannya telah terbukti melanggar kode etik, menyediakan diri menjadi alat kelompok ini.

Padahal berdasar data yang ada, narasi yang dibangun kelonpok sakit hati yang digawangi kader-kader PSI dan buzzer-buzzer yang dikoordininir kelompok tertentu, jauh dari fakta. Sebab pembayaran pembiayaan commitment fee dilakukan sebelum pemerintah mengumumkan serbuan Covid-19 sebagai bencana nasional, bahkan saat itu belum ditemukan ada warga Indonesia yang terjangkit virus asal Wuhan tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali ada warga Indonesia yang terjangkit virus Corona pada tanggal 2 Maret 2020. Dua warga Depok disebut tertular setelah melakukan kontak dengan warga negara Jepang. Temuan ini tidak lantas diikuti dengan langkah-langkah darurat. Terlebih sebelumnya bahkan pejabat negara yang menjadikannya candaan.

Artinya baik sebelum adanya pengumuman presiden maupun sesudahnya, kondisinya masih normal. Masyarakat tetap berinteraksi seperti biasa meski mulai ada imbauan untuk mengurangi interaksi sosial seperti menjaga jarak.

Sebulan kemudian sebaran virus Corona semakin tak terkendali dan ribuan orang mulai terjangkit. Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Keppres tersebut  dikeluarkan tanggal 13 April 2020.

Dengan demikian, sejak tanggal 13 April 2020 itulah kegiatan pemerintahan, swasta dan masyarakat umum didasarkan pada kondisi darurat bencana nasional.

Lantas kapan commitment fee dibayarkan? Benarkah di tengah bencana?  

Berdasar bukti setoran dan keterangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, pembayaran termin pertama sebesar 10 juta poundsterling dibayar 22 Agustus 2019, termin kedua sebesar 10 juta poundsterling tanggal 30 Desember 2019, dan termin ketiga sebesar 11 juta poundsterling dibayarkan pada 26 Februari 2020.

Pembayaran commitment fee adalah bagian dari kewajiban yang telah disepakati sejak awal dan telah mendapat persetujuan DPRD. Andai tidak membayar, seperti tertera dalam surat dari Dispora ke gubernur, Pemprov DKI terancam digugat ke Pengadilan  Arbitrase Internasional di Singapura.

Dari data dan fakta-fakta tersebut sangat gamblang jika commitment fee dibayar sebelum ada pernyataan resmi adanya warga Indonesia yang terjangkit virus Corona. Jauh sebelum presiden mengumumkan bencana nasional Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun