Mohon tunggu...
Abdi Tumanggor
Abdi Tumanggor Mohon Tunggu... Editor - Tukang Cuci dan Cuma Nengok-nengok

Jangan lupa bahagia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengurusan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor

13 Maret 2013   16:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:50 23827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti biasanya Bea Balik Nama dan Pajak Kenderaan Bermotor ( BBNPKB) setiap tahun pasti ada kenaikan. Kenaikan itu tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Jika BBNPKB terus naik setiap tahun, jadi kemanakah biaya BBN selama ini? Jika ada dugaan penyelewengan, diharapkan KPK menelusuri BBNPKB ini. Kalau dihitung-hitung, Bea Balik Nama (BBN) ini bukan sedikit uangnya, tapi triliunan.

Berikut ini adalah cara pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor :

Yang harus dipersipkan :


  1. KTP kita sendiri (ya tentu jelas dong, kita harus punya KTP) di FC kira-kira 4 atau berapa..
  2. Kwitansi penjualan motor dari nama yang tertera di BPKB kepada kita sebagai pembeli motor tersebut.
  3. FC copy STNK kira-kira 4 rangkap (kenapa harus 4, ah inikan tidak wajib, tapi kita harus mempersiapkan FC yang banyak , mana tahu nanti akan dipakai untuk yang lain).
  4. FC BPKB ya.. boleh juga 4 rangkap
  5. FC KTP pemilik yang sesuai dengan BPKB, yang banyak juga boleh

Prosesnya :


  1. Mengurus cek Fisik kendaraan kita. Cek fisik dilakukan oleh petugas yang berada di Samsat, kalau bingung tanya aja sama petugas di kantor Samsat tersebut. Yang dibawa adalah : BPKB asli STNK asli, FC BPKB dan FC STNK masing-masing 1 rangkap. Terus setelah di cek fisik nanti akan di beri 2 lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.
  2. Setelah itu menuju ke loket 1 untuk pengambilan formulir dengan menyerahkan BPKB asli, KTP asli orang pertama dan FC-nya, STNK asli dan FC-nya dan kwitansi penjualan motor.
  3. Kalau bingung juga, katakan kepada petugas "Saya mau balik nama Pak". nanti akan diberitahu syarat-syarat yang mungkin kurang.
  4. Lalu kita akan diberi 2 formulir yang mana formulir pertama untuk mengisi data bayar pajak, dan formulir kedua untuk balik nama atau memperpanjang STNK. Biasanya di Loket ini sudah dikenakan biaya administrasi. Isi kedua formulir tersebut. Kalau bingung di kantor Samsat biasanya ada jasa pengisian formulir, ya kita bisa nyantai dikit, tapi tentunya beri dong uang lelahnya.
  5. Setelah kedua formulir di isi, lalu berkas-berkas yang disiapkan tadi dijadikan satu dengan formulir tersebut dan diserahkan ke loket 2 atau tempat pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor (lihat aja papan namanya). Ingat jika kita balik nama pada formulir perpanjangan STNK di isi nama kita sendiri sebagai nama baru kendaraan tersebut dan sertakan FC KTP kita sendiri.
  6. Kemudian nanti akan diperiksa oleh petugas dan di tunggu dong, lalu akan diberi FC STNK yang lama dan distempel tanda lunas, yang artinya kita ya harus membayar. Terus biasanya menunggu beberapa hari untuk bisa mengambil STNK tersebut, kalau kemarin sekitar 4 hari.

Proses pengambilan STNK :
A. Yang harus dibawa :


  1. Foto Kwitansi penjualan motor
  2. FC KTP kita sebagai pemilik yang baru
  3. Bukti cek Fisik kendaraan (kan waktu cek fisik dikasih 2, yang pertama diserahkan ke loket pengurusan Pajak dan STNK)
  4. STNK asli dan FC-nya serta BPKB asl, dan FC-nya

B. Prosesnya :


  1. Serahkan BPKB asli dan tanda lunas yang sudah distempel kemarin ke loket pengambilan STNK motor.
  2. Kalau memang sudah siap nanti akan di beri STNK asli tersebut dan Plat kendaraannya.
  3. Pergi ke Loket pengesahan dengan menyerahkan berkas-berkas di atas.
  4. BPKB akan di proses lebih dahulu dan kira-kira seminggu untuk bisa mengambilnya. Dan siapkan saja uangnya lebih dulu.

informasi dari berbagai sumber

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun