Mohon tunggu...
Rico Nainggolan
Rico Nainggolan Mohon Tunggu... Wiraswasta - quote

hiduplah layaknya bagaimana manusia hidup

Selanjutnya

Tutup

Politik

12.000 Pasang Mata Menuju 2024, Peluang Milenial dan Intrik Politik Elit

19 Oktober 2021   15:15 Diperbarui: 19 Oktober 2021   15:15 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini kita bahas dengan ruang lingkup local dulu ya. Kita batasi di daerah Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

Dinamika perpolitikan di Indonesia seolah tiada hentinya. Belum lepas dari ingatan kita, bagaimana hingar bingarnya Pemilihan Presiden 2019 yang cukup menguras waktu, pikiran dan tenaga kita.

Perhelatan Pesta Demokrasi 2024 memang masih jauh, tapi sudah banyak yang curi start. Dan hal tersebut sudah sangat lumrah didalam politik. Salah satu daerah yang akan mengikuti pesta demokrasi tersebut adalah Kabupaten Simalungun dengan pemilihan kepala daerah dan anggota legislative. Kecamatan Girsang Sipanganbolon menjadi bagian dari dapil 6 bersama dengan Panei,Pematang Sidamanik, Jorlang Hataran, Panombeian Panei, Dolok Panribuan, Sidamanik dan Dolok Pardamean.

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan. Namun tidak semua pemilihan adalah demokratis. Karena pemilihan secara demokratis bukan sekedar lambang, melainkan pemilihan yang harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif untuk menentukan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya pemilu memiliki lima tujuan, yaitu:

  • Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat
  • Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  • Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik
  • Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
  • Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional
  • Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.
  • Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi
  • Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.
  • Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat
  • Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan. Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945

Mengacu kepada data PPK Kec.Girsang Sipanganbolon pada tahun 2019, bahawa jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 11.120 orang dimana laki-laki sebanyak 5.513 orang dan perempuan 5.607 dan bisa jadi akan bertambah menjadi 12.000 orang. Lantas, mampukah milenial parapat ( Girsang Sipanganbolon ) untuk bersaing merebut suara rakyat?

Partai politik merupakan kanalisasi dari kepentingan masyarakat agar diperjuangkan menjadi kebijakan negara. Parpol mengetahui seluk-beluk proses perjuangan agar kepentingan masyarakat itu dapat diakomodasi oleh negara atau sistem politik. Parpol berada di tengah-tengah, antara negara dan masyarakat. Ia menjadi jembatan di antara keduanya, namun belakangan ini kepercayaan masyarakat kepada Parpol dan para politisi sangat rendah. 

Berdasarkan hasil survei dari Timur Barat Research Center (TBRC), kepercayaan masyarakat terhadap partai politik saat ini rendah. Hanya 17,6 persen responden sedang yang menilai partai politik memiliki kinerja yang baik, sisanya sebanyak 82,4 persen menilai sebaliknya. dukungan terhadap partai politik sangat rendah dengan alasan dari 82,4 persen menyatakan bahwa partai politik bukanlah institusi yang menjadi saluran buat aspirasi publik ke pemerintah, tetapi partai politik  lebih menjadi alat buat elit-elit politik untuk mencapai kekuasaaan dan menguasai sumber daya alam dan sumber ekonomi yang ada dan banyak kader parpol cenderung melakukan korupsi.

Dari hasil survei ditemukan fakta bahwa masyarakat cenderung berpandangan negatif terhadap institusi parpol dan para politisi. Karena para politisilah yang mengisi lembaga DPR dan DPRD, persepsi terhadap DPR dan DPRD pun secara konsisten cenderung negatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun