Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Benny Wenda, Warga Negara Asing yang Mengganggu Keutuhan NKRI

2 Desember 2020   21:20 Diperbarui: 2 Desember 2020   23:47 3245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua ULMWP, Benny Wenda | Sumber gambar: matamatapolitik.com

Memperjelas apa yang dikatakan Teuku Faizasyah, bahwa benar, sejak 59 tahun silam Papua Barat sudah menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meski baru resmi diakui dunia internasional pada 1 Mei 1963.

Administrasi Papua (termasuk Papua Barat) telah diserahkan secara sah kepada Indonesia oleh Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

Dan bahkan ketika beberapa tahun kemudian masih ada kesempatan bagi rakyat Papua untuk "merenung", tepat pada 2 Agustus 1969, di mana digelarnya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), musyawarah rakyat memilih menjadi bagian dari Indonesia ketimbang merdeka.

Siapakah Benny Wenda itu? Apa sebenarnya dasar baginya sehingga kukuh memerdekakan Papua Barat? Mengapa ia berani mengatasnamakan warga Papua Barat, sementara dirinya berstatus warga negara Inggris sejak 2003?

Apakah cuma Kemenlu yang membantah keras klaim Benny Wenda? Apakah betul mayoritas warga Papua Barat setuju dan mau mengikuti keinginan Benny Wenda?

Sebelum membahas dasar bagi Benny Wenda, ada baiknya dunia mengetahui bahwa klaim dan deklarasi Benny Wenda ternyata ditentang keras oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

TPNPB-OPM menolak deklarasi dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda. Mereka menganggap Benny Wenda memihak kepentingan kapitalis asing serta telah melanggar hukum internasional. Mereka tahu, Benny Wenda sudah bukan lagi warga Papua Barat.

Penentangan terhadap Benny Winda diungkap langsung oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambon. Posisi Benny Wenda sebagai presiden interim dipertanyakan, lantaran diumumkan di Inggris dan sepihak.

"Benny Wenda adalah warga negara Inggris, dan menurut hukum internasional, negara asing tidak bisa menjadi Presiden Republik Papua Barat. Klaimnya di negara asing itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia," tegas Sebby.

Artinya di sini apa? Jangankan mewakili suara seluruh warga Papua Barat, Benny Wenda sendiri tidak berhak membawa nama OPM, karena jelas ia merupakan warga negara Inggris. Soal bagaimana konflik kepentingan antara Benny Wenda dan OPM, biarlah itu menjadi urusan keduanya.

Kembali lagi, usai berstatus warga negara asing, apa sebenarnya dasar bagi Benny Wenda sehingga terus-menerus mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI dengan cara memerdekakan Papua Barat? Tidakkah jelas ia melanggar hukum internasional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun