Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rizieq Bakal Diperiksa, Apakah Perlu Ada Kerumunan Lagi?

30 November 2020   12:21 Diperbarui: 30 November 2020   12:46 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat | KOMPAS.com (AFP/ Aditya Saputra)

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya diundang lewat surat panggilan resmi oleh Mapolda Metro Jaya untuk menghadap penyidik dalam rangka memberi keterangan terkait dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana yang melibatkan dirinya beberapa waktu lalu.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud terjadi saat Rizieq mengikuti dan melaksanakan serangkaian acara yang turut dihadiri ribuan massa di ibu kota. Seperti diketahui, acara-acara tersebut dinyatakan telah melanggar protokol kesehatan dan aturan berlaku lainnya di masa pandemi Covid-19. 

Antara lain acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020, serta acara yang sama (maulid) dan resepsi pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Surat pemanggilan terhadap Rizieq disampaikan langsung oleh beberapa personel penyidik Mapolda Metro Jaya pada Minggu (29/11) sore, sekitar pukul 16.35 WIB, di mana terima pihak keluarganya.

Pada bagian surat (yang beredar) tertera jadwal pemanggilan Rizieq, yaitu besok, Selasa, 1 Desember 2020, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Ditreskrimum Unit V Subditkamneg Mapolda Metro Jaya. Rizieq dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca: Keluar dari RS, Rizieq Disambangi Penyidik di Petamburan

Melansir KOMPAS.com (29/11), diberitakan (sama dengan bunyi surat yang beredar), berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Minggu (29/11) pagi, Rizieq bakal dijerat tiga pasal hukum, berkenaan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri Yunus.

"Pemanggilan untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumunan itu. Melanggar protokol kesehatan. Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada Pasal 216 KUHP begitu loh," kata Yusri Yunus (29/11).

Hal berikutnya yang perlu diketahui juga bahwa, selain Rizieq, ternyata ada satu orang lagi yang ikut dipanggil penyidik dijadwal dan ditempat yang sama. Dia adalah menantu Rizieq, bernama Muhammad Hanif Alatas.

Baca: Rahasiakan Hasil Tes Swab dan Tinggalkan Rumah Sakit, Ada Apa dengan Rizieq Shihab?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun