Dua pertanyaannya terakhir hanya bisa dijawab oleh Kementerian Kominfo, Komisi I DPR RI, dan pemilik atau pengelola aplikasi. Konsekuensinya adalah, tidak mungkin ada lagi orang yang punya akun medsos lebih dari satu di aplikasi yang sama.
Wahai pengguna dan calon pengguna medsos, siapkah dengan aturan terbaru ini? Sila direnungkan dan dijawab sendiri-sendiri, ya! ***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!