Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Hakim Aktif Tidak Tepat Diberi Tanda Jasa atau Sejenis, Ini Alasannya

18 November 2020   05:43 Diperbarui: 18 November 2020   06:13 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mahkamah konstitusi.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Hal yang saya khawatirkan lagi adalah, jangan sampai sebagian publik beranggapan bahwa, karena gagal "menaklukkan" Gatot Nurmantyo, akhirnya pemerintah mencoba "menundukkan" para hakim MK. Semoga anggapan itu tidak pernah muncul.

Bukankah selain keenam hakim tadi, sebagian penerima tanda jasa sudah meninggal dunia dan diwakilkan oleh anggota keluarga mereka? Maksudnya begini, tidak perlu menunggu para hakim meninggal dunia, tetapi mestinya dicari waktu yang tepat. Lebih tepatnya usai pensiun.

Masukan ini bukan cuma bagi hakim MK, melainkan kepada seluruh hakim di lembaga mana pun yang berpotensi mendapat tanda jasa dari negara. Sepanjang aktif menjabat dan diberi "sesuatu" oleh pemerintah, maka selama itu juga publik bertanya dan curiga. Jangan salahkan publik.

Saya akhiri tulisan ini dengan sebuah kutipan kalimat yang saya ambil dari www.mkri.id (sila klik): "Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Maukah kita agar para hakim MK (selaku wakil Tuhan di bumi) merdeka dan terbebas dari pengaruh "kepentingan duniawi"? Kalau mau, maka sebaiknya Bintang Mahaputera disisihkan untuk diberikan di waktu yang tepat.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun