Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kepulangan HRS dan Nasib FPI

10 November 2020   13:30 Diperbarui: 10 November 2020   13:37 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab | ANTARA FOTO via Liputan6.com

Visi dan misi FPI yang tertuang di dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pada AD/ ART juga tercantum kata "khilafah" dan "pengamalan jihad". Pemerintah meminta FPI memperjelasnya, sehingga tidak ditafsir liar masyarakat.

Dengan tidak punya SKT, berarti FPI untuk sementara ilegal. Walaupun Sekretaris Jenderal FPI, Munarman mengatakan pengajuan SKT bukan kewajiban, di mana mereka tetap beraktivitas tanpa surat itu. Namun karena sempat terdaftar, mestinya FPI harus memperpanjang SKT. Kecuali jika belum pernah didaftarkan.

Misalnya, ketika ke depan hendak berkegiatan macam-macam, apa pun jenisnya, tentu pemerintah dan pihak keamanan akan meminta syarat legalitas FPI. Umpamanya ingin berunjuk rasa. Mengatasnamakan ormas tanpa SKT, segala kegiatan FPI tidak sah.

Hampir satu setengah tahun tidak mengantongi SKT, akankah FPI mengajukannya kembali untuk diproses pemerintah? Bagaimana dengan prasyarat revisi kata "khilafah dan pengamalan jihad", mungkinkah dipertimbangkan oleh FPI?

Apakah dengan hadirnya HRS, segala keperluan legalitas dan sederet rencana kegiatan FPI menjadi lancar? Mari tunggu saja. Lancar atau tidak, yang paling penting diupayakan adalah negeri ini terus kondusif.

Hal penting berikutnya, pemerintah mesti konsisten pada pendiriannya dalam menegakkan aturan. Tidak boleh ada satu ormas pun yang diberi keleluasaan berbuat seenaknya. Semua ormas wajib tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

*** 

[1] [2] [3] [4] [5]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun