Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mau Lepas Status WNI Gara-gara UU Cipta Kerja, Yakin?

17 Oktober 2020   14:22 Diperbarui: 17 Oktober 2020   14:38 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi paspor | Sumber gambar: indonesia.go.id (dok. imigrasi.go.id)

Mengetahui persyaratan dan tahap-tahapnya, apakah tetap ingin pindah kewarganegaraan? Semua tergantung pribadi. Namun, alangkah baiknya jika alasan utamanya bukan karena "alergi" UU Cipta Kerja. Jangan sampai suatu waktu akhirnya kecewa atas keputusan yang diambil.

Hujan batu di negeri sendiri barangkali menyakitkan, tetapi usai menghindar, belum pasti bakal menikmati hujan emas di negeri orang. Semua tergantung pada motivasi murni dan kegigihan dalam mencari sumber-sumber penghidupan.

Baiklah akhirnya terlepas dari "hantu UU Cipta Kerja", setelah nyaman di negeri orang, apakah berarti mau menjadi "anak durhaka" karena sekaligus membenci dan menolak disebut "bekas WNI"? Seharusnya, tidak.

Mari belajar dari pengalaman WNI yang telah lama tinggal dan hidup di Australia ini (sila klik). Meski berada di sana puluhan tahun, tetapi tidak pernah berpikir pindah kewarganegaraan. Mereka tetap bangga mempertahankan paspor Indonesia. Mereka adalah Tiur Ratu boru Munthe, Pra Kromodimoeljo, dan Tomik Subagio.

Ketiganya mengatakan, pindah dan menetap di Australia tidak pernah menghilangkan kecintaan mereka terhadap Indonesia. Mereka hidup di negeri orang sesungguhnya karena "terpaksa". Tiur dipaksa oleh kondisi Indonesia yang dulu masih mempersoalkan status etnis, serta Kromodimoeljo dan Tomik  yang harus menuntut ilmu tinggi.

Mereka terus memegang paspor Indonesia walaupun berstatus warga tetap Australia, masih cinta Indonesia, dan konsisten berkontribusi bagi bangsa dan negara dengan cara masing-masing. Bukankah hal ini bisa dijadikan referensi berharga oleh para penolak UU Cipta Kerja?

Tidakkah dipikir bahwa, mungkin dengan implementasi UU Cipta Kerja malah bisa mengubah hidup lebih baik kelak? Yang penting segera beradaptasi dengan aturan, kembangkan kompetensi, gigih berkompetisi, dan berhenti mengeluh serta "mengkambinghitamkan" aturan yang ada.

Semoga betul sebatas seloroh dan tidak diwujudnyatakan. UU Cipta Kerja tidak tepat jadi alasan untuk pindah kewarganegaraan. Mari cintai dan bangun Indonesia ini dari dalam negeri saja.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun