Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU Cipta Kerja Disahkan: Ketimbang "Cilaka", Mending Ajukan Judicial Review

5 Oktober 2020   21:21 Diperbarui: 6 Oktober 2020   07:51 2833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksi, mereka menolak Omnibus Law dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Sumber gambar: KOMPAS.com/ ANTARA FOTO (Fauzan/wsj)

Aksi mogok dan demonstrasi kiranya bukan langkah tepat bagi para buruh saat ini. Melakukan keduanya justru merugikan mereka sendiri dan perusahaan tempat bekerja.

Belum lagi di saat pandemi Covid-19, penyebaran virus pasti sulit dikendalikan. Demonstrasi misalnya, belum tentu semua buruh mau patuh protokol kesehatan. Kemudian, hal itu pula bisa mengganggu mobilitas publik.

Dan yang lebih dipertimbangkan lagi yakni, jangan sampai aksi buruh malah ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin mencari panggung demi kepentingan pribadi.

Menurut penulis, sebaiknya para buruh mau berbesar hati membatalkan aksi, di samping memang sudah diimbau oleh pemerintah dan pihak keamanan. Kesehatan mereka dan masyarakat luas jauh lebih bernilai ketimbang tampil berkerumun dan bersuara, di mana nyata belum membawa manfaat.

Alangkah baiknya jika para buruh mau mengikuti langkah WALHI, yaitu menunggu saat yang tepat untuk mengajukan uji materi UU (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Di sanalah tempat yang cocok, bukan di jalanan.

Maukah para buruh menimbang kembali rencana aksinya? Semoga saja.

***

Referensi: KOMPAS.com [1] [2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun