Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gaji Bersih CEO Program Kartu Prakerja Rp77,5 Juta, Jadi Dobel dengan Gaji di KSP?

27 Juli 2020   16:46 Diperbarui: 27 Juli 2020   16:45 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Denni Puspa Purbasari, Deputi III KSP sekaligus Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja | Sumber gambar: ksp.go.id/ KOMPAS TV

Kartu Prakerja, program prestisius yang merupakan janji kampanye politik Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019 tengah berjalan. Pendaftaran program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan bagi pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi ini sudah berlangsung 3 (tiga) gelombang, di mana jumlah penerima kartu telah mencapai 680.000 orang.

Untuk gelombang keempat (tanggal pembukaan pendaftaran belum diumumkan), penambahan jumlah penerima ditarget sebanyak 500.000 orang. Artinya, jumlah penerima dari gelombang pertama hingga keempat diharapkan sejumlah 1.180.000 orang. Entah berapa kali gelombang pendaftaran, pemerintah mengaku akan menjaring penerima sebanyak 5,6 juta orang di tahun ini (tahun anggaran 2020).

Seperti yang diketahui publik, anggaran Program Kartu Prakerja yang sebelumnya Rp 10 triliun naik menjadi Rp 20 triliun. Anggaran naik dua kali lipat. Alasannya karena ada penambahan jumlah penerima. Dari 2 juta orang dinaikkan menjadi 5,6 juta orang. Masing-masing penerima diberi dana sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, biaya pelatihan Rp 1 juta, uang saku Rp 2,4 juta, dan Rp 150 ribu biaya survei.

Lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan untuk menerima manfaat Kartu Prakerja, sila klik prakerja.go.id atau berbagai sumber lain. Ringkasnya, manfaat yang ditawarkan lewat program yaitu membantu para penerima untuk terbebas dari beban biaya pelatihan serta memperoleh sertifikat sekaligus insentif.

Tentu hal yang patut dipertanyakan berikutnya adalah, dari Rp 20 triliun, berapakah anggaran murni yang dihabiskan oleh 5,6 juta penerima? Jika dikalikan dengan Rp 3,55 juta, maka jumlahnya mencapai Rp 19,6 triliun. Angka tersebut pasti tidak masuk utuh ke kantong para penerima. Karena seperti yang sudah diuraikan di atas, uang saku hanya sebesar Rp 2,4 juta.

Maka bila dihitung kasar, anggaran Rp 20 triliun sebenarnya rinciannya sebagai berikut: uang saku penerima sebesar Rp 13,44 triliun, biaya pelatihan sebesar Rp 5,6 triliun, biaya survei Rp 840 miliar, dan biaya manajemen program (gaji, operasional, dan sebagainya) sebesar Rp 120 miliar. Ingat, anggaran ini habis dalam setahun dan terealisasi seandainya jumlah penerima sesuai target.

Anggaplah jumlah penerima sesuai target, apakah di kemudian hari para penerima sungguh kompeten dan mendapat pekerjaan idaman agar uang puluhan triliun rupiah tidak terbuang sia-sia? Bagaimana kalau faktanya menyatakan lain?

Supaya tidak terjadi hal buruk di kemudian hari, maka pemerintah, manajemen pelaksana program, dan lembaga mitra wajib mengawal program secara sungguh-sungguh. Jangan sampai materi pelatihannya asal-asalan dan tidak memberi manfaat bagi penerima. Dan anggaran juga tidak boleh tercecer, tidak tepat sasaran, apalagi dikorupsi.

Gaji Fantastis Manajemen Program Kartu Prakerja

Melansir KOMPAS.com hari ini (Senin, 27 Juli 2020), disebutkan bahwa pada 20 Juli lalu, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Pada Perpres tersebut tertuang gaji bersih dan tunjangan fasilitas (perjalanan dinas dan tunjangan sosial yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan) para petinggi pelaksana Kartu Prakerja sejak diangkat dan melaksanakan tugas. Uraiannya sebagai berikut:

  1. Gaji Direktur Eksekutif (CEO) sebesar Rp 77,5 juta per bulan (setahun mencapai Rp 930 juta), biaya perjalanan dinas selevel pejabat eselon I, dan jaminan sosial;
  2. Gaji Direktur Operasi sebesar Rp 62 juta per bulan (setahun mencapai Rp 744 juta), biaya perjalanan dinas selevel pejabat eselon II, dan jaminan sosial;
  3. Gaji Direktur Teknologi sebesar Rp 58 juta per bulan (setahun mencapai Rp 696 juta), biaya perjalanan dinas selevel pejabat eselon II, dan jaminan sosial;
  4. Gaji Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54,25 juta per bulan (setahun mencapai Rp 651 juta), biaya perjalanan dinas selevel pejabat eselon II, dan jaminan sosial;
  5. Gaji Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47 juta per bulan (setahun mencapai Rp 564 juta), biaya perjalanan dinas selevel pejabat eselon II, dan jaminan sosial; dan
  6. Gaji Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47 juta per bulan (setahun mencapai Rp 564 juta), biaya perjalanan dinas selevel pejabat eselon II, dan jaminan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun