Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mendagri Tito Tidak Setuju Eks Napi Dilarang Maju di Pilkada, Bagaimana Pendapat Anda?

19 November 2019   12:35 Diperbarui: 19 November 2019   12:50 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian | Gambar: KOMPAS.com

Ternyata bukan hanya para anggota DPR RI yang menyampaikan protes atas keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana maju dalam kontestasi Pilkada (berarti untuk kepentingan Pilkada 2020), tapi juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tentu, baik anggota DPR RI maupun Tito punya alasan tersendiri mengapa mengungkapkan penolakan. Namun di sini, alasan dari anggota DPR RI tidak diuraikan, karena memang masing-masing mereka pasti beragam pendapat.

Hal menarik yang patut dibahas adalah alasan dari Tito. Sebagian publik sudah barang tentu kaget dengan sikap Tito yang notabene mantan pimpinan lembaga penegak hukum, belum lama pensiun dari jabatan Kapolri. Dan justru dari kacamata hukumlah Tito mendasarkan alasannya.

Bagi Tito, melarang mantan narapidana maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah di Pilkada merupakan bentuk penerapan kembali teori kuno dalam sistem pemidanaan.

Tito mengatakan, pada prinsipnya, setiap orang punya hak yang sama untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Masalah penilaian layak dipilih atau tidak, semua tergantung masyarakat.

Menurut Tito, seseorang yang berbuat salah dan kemudian dikoreksi (dibalas) dengan hukuman wajib diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengabdi masyarakat. Balasan yang diterima antara lain pengekangan kebebasan (dipenjara), dan bahkan ada yang sampai dihukum mati.

"Sekarang menyangkut narapidana, apakah dapat menjabat A atau B dan seterusnya, terserag kepada rakyat. Kalau dia terkoreksi, apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat? Silakan masyarakat menilai," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (18/11/2019).

Tito berharap, paradigma lama bahwa seseorang bersalah harus dihukum selamanya, sebaiknya ditinggalkan. Yang diberantas adalah kejahatan dan perbuatan buruk, bukan pelaku atau orangnya.

Seandainya KPU 'ngotot' melarang narapidana maju di Pilkada, Tito meminta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi terlebih dahulu, supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang menjamin hak warga negara mencalonkan diri sebagai pelayan publik.

Adakah di antara para pembaca yang sepakat dengan alasan Tito? Tentu, ada yang sepakat dan ada pula yang tidak. Tetapi penulis sendiri tengah berada pada sikap "sepakat dan tidak sepakat".

Mengapa demikian? Karena penulis menilai alasan Tito dari segi hukum cukup masuk akal. Seseorang yang telah menjalani masa hukuman akibat perbuatan buruknya mestinya tidak dipersoalkan lagi. Terhukum sudah "membayar lunas" sesuai tuntutan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun