Dengan kata lain, pelantikan komisioner menunggu hasil judicial review (terkait "typo" syarat usia minimal), sedangkan judicial review menunggu UU KPK hasil revisi masuk lembar negara).
Ringkasnya: UU KPK hasil revisi -> lembar negara (resmi berlaku) -> digugat ke MK (judicial review) -> Presiden terbitkan Perppu atau minta legislative review.
Kapan Presiden Jokowi segera memasukkan UU KPK hasil revisi ke dalam lembar negara? Secepatnya. Menurut saya, selama status UU KPK hasil revisi belum jelas, UU KPK lama tetap berlaku.
***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!