Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akankah DPR Menerima Perppu KPK yang Diterbitkan Jokowi?

27 September 2019   21:37 Diperbarui: 27 September 2019   21:49 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah tokoh dan budayawan usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Presiden menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) | KOMPAS.com

Langkah yang paling baik menurut penulis adalah legislative review atau judicial review. Artinya UU KPK hasil revisi tetap berlaku, namun dalam waktu secepat-cepatnya pemerintah dan DPR segera memfasilitasi kedua langkah tadi supaya bisa terakomodir.

Namun sepertinya kedua langkah di atas tidak diinginkan publik (massa). Mereka tetap menuntut penerbitan Perppu dalam waktu cepat. Pertanyaannya, jika seandainya Presiden Jokowi betul menerbitkan Perppu, apakah DPR mau menyambutnya dengan senang hati?

Karena usai Presiden Jokowi mengatakan membuka kemungkinan penerbitan Perppu, setidaknya dua pimpinan partai berikut tampaknya belum setuju sepenuhnya, yaitu Ketua DPP PAN Yandri Susanto dan Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto.

Walaupun mengaku tidak masalah jika Perppu diterbitkan, Yandri mengatakan bahwa ada kemungkinan DPR menerima atau menolak.

"Saya kira tidak ada masalah, itu kan hak penuh pak presiden tetapi dalam hukum perundang-undangan kita, perppu itu akan diuji atau akan dinilai oleh DPR secara keseluruhan apakah akan diterima atau tidak," ucap Yandri (27/9/2019).

Ucapan Yandri lumayan asertif, tetapi yang disampaikan Bambang agak kaku. Menurut Bambang, bila Presiden Jokowi terbitkan Perppu, sama artinya tidak menghormati DPR.

"Bukan dengan perpu. Clear. Kalau begitu (perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kita, dong," kata Bambang (27/9/2019).

Bambang meminta publik mengevaluasi UU KPK hasil revisi lewat mekanisme judicial review. Penerbitan Perppu dengan alasan tekanan massa (aksi unjuk rasa) menurutnya tidak tepat. 

Senada dengan ucapan Yandri, Bambang menegaskan bahwa Perppu yang nantinya diterbitkan Presiden Jokowi kemungkinan diterima atau ditolak. Benarkah kita menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu? Bagaimana jika DPR menolaknya, apakah masih terjadi aksi unjuk rasa lagi? 

Sesungguhnya tiga opsi tadi (Perppu, legislative review dan judicial review) tidak ada yang instan. Semua butuh proses yang tidak kita tahu berapa waktu yang dihabiskan untuk itu.

Tapi mari kita serahkan pada kebijaksanaan Presiden Jokowi dan kebesaran hati para wakil rakyat. Semoga kedua belah pihak punya tujuan sama, yaitu 'menyenangkan' hati rakyat dan tetap komitmen pada upaya pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun